Loading
Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina berbicara pada pertemuan di Dhaka, Bangladesh, Senin (8/1/2024). ANTARA/Xinhua/HO-PMO/aa.
DHAKA, ARAHKITA.COM - Senin (1/12/2025), sebuah pengadilan di ibu kota Bangladesh menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina, setelah dinyatakan bersalah atas dugaan korupsi dalam proyek perumahan pemerintah, Purbachal New Town, yang terletak di pinggiran Dhaka.
Tidak hanya Hasina, pengadilan juga memvonis tiga orang dari keluarganya: saudaranya, Sheikh Rehana, serta keponakannya — anggota parlemen Inggris, Tulip Siddiq. Rehana dijatuhi hukuman penjara dengan masa hukuman berbeda, sedangkan Tulip diputus 2 tahun penjara.
Hakim yang menangani kasus ini menyatakan bahwa Hasina telah memanfaatkan kekuasaannya semasa menjabat untuk mengamankan lahan negara bagi dirinya dan anggota keluarga — praktik yang dinilai sebagai penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi sumber daya publik.
Vonis ini muncul beberapa hari setelah pengadilan berbeda — dalam tiga kasus korupsi terpisah — menjatuhkan total hukuman 21 tahun penjara kepada Hasina terkait proyek alokasi tanah di Purbachal dan proyek serupa.
Kondisi ini menambah panjang deretan hukuman terhadap Hasina sejak pergantian rezim di Bangladesh, yang melibatkan vonis atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan, serta tuduhan korupsi sistemik selama masa jabatannya dikutip Antara.
Pihak yang mendukung Hasina telah menyuarakan bahwa seluruh proses hukum ini “tidak adil dan bermotif politik.” Namun, keputusan pengadilan menunjukkan sinyal kuat bahwa perubahan rezim kini diiringi dengan gelombang pemberantasan korupsi dan penegakan hukum terhadap pejabat tinggi terdahulu — sebuah peringatan bagi siapa pun yang menyalahgunakan kekuasaan.