Jumlah jamaah calon haji Indonesia. Jamaah calon haji dari berbagai negara melakukan tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Selasa (12/5/2026) ANTARA
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi siapa pun yang melaksanakan atau mencoba melaksanakan ibadah haji tanpa izin resmi pada musim haji tahun ini.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyampaikan bahwa pelanggar akan dikenakan denda hingga 20.000 riyal Saudi atau sekitar Rp93 juta.
Selain denda, warga maupun pendatang yang melanggar aturan visa dan mencoba berhaji secara ilegal juga akan dideportasi ke negara asalnya serta dilarang memasuki kembali wilayah Kerajaan Arab Saudi selama 10 tahun.
Kebijakan ini berlaku mulai hari pertama bulan Dzul Qi’dah (19 April 2026) hingga 14 Dzul Hijjah (1 Juni 2026).
Pemerintah Saudi menegaskan bahwa aturan tersebut diterapkan demi menjaga ketertiban, keamanan, serta keselamatan jamaah selama musim ibadah haji.
“Pelanggaran akan dikenakan sanksi hukum,” demikian pernyataan otoritas terkait, seraya mengimbau seluruh pihak untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga meminta masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap pelanggaran. Laporan dapat disampaikan melalui nomor darurat 911 untuk wilayah Makkah, Riyadh, dan kawasan Timur, serta 999 untuk wilayah lainnya di Kerajaan Arab Saudi.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah Saudi dalam memperketat pengawasan dan memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan aman, tertib, dan sesuai regulasi resmi.