Megawati Tekankan Pancasila Harus Jadi Dasar Hukum Nasional di Tengah Hiper Regulasi


 Megawati Tekankan Pancasila Harus Jadi Dasar Hukum Nasional di Tengah Hiper Regulasi Presiden Ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dalam orasi kebangsaan pada pengukuhan Arief Hidayat sebagai Profesor Emeritus Bidang Hukum Tata Negara di Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (2/5/2026).ANTARA/HO-DPP PDIP

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri menegaskan pentingnya menjadikan Pancasila sebagai dasar utama dalam pembentukan hukum nasional di Indonesia, di tengah meningkatnya fenomena hiper regulasi yang dinilai menjauhkan hukum dari nilai keadilan substantif.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam orasi kebangsaan pada acara pengukuhan Guru Besar Emeritus Hukum Tata Negara Arief Hidayat di Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (2/5/2026).

Megawati menilai bahwa praktik hukum saat ini cenderung terjebak pada penumpukan regulasi yang tidak lagi mencerminkan nilai dasar bangsa.

“Pancasila harus menjadi sumber dari segala sumber hukum. Kita terlalu lama terjebak dalam anggapan seolah-olah negara hukum cukup ditegakkan dengan memperbanyak undang-undang,” ujarnya.

Ia menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk hyper regulation yang justru membuat hukum kehilangan ruh keadilan, moral, dan kemanusiaan. Menurutnya, hukum seharusnya tidak hanya menjadi kumpulan teks, tetapi harus hidup sebagai cerminan nurani bangsa.

“Hukum akhirnya hanya menjadi tumpukan teks, bukan lagi cerminan nurani bangsa,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Megawati juga mengapresiasi pandangan Arief Hidayat yang menekankan bahwa Indonesia bukan sekadar negara hukum berbasis aturan tertulis, melainkan harus berakar pada nilai kebangsaan.

Ia menambahkan bahwa pemikiran Presiden pertama RI Soekarno menjadi dasar penting dalam memahami hukum sebagai instrumen yang berpihak pada manusia.

“Pancasila adalah saripati cita-cita kemerdekaan yang digali Bung Karno. Hukum yang bersumber dari Pancasila harus membebaskan rakyat dari penyalahgunaan kekuasaan,” ujarnya.

Megawati menekankan bahwa hukum harus berorientasi pada keadilan substantif, bukan sekadar kepatuhan prosedural. Jika aturan formal tidak menghadirkan keadilan, maka nilai kemanusiaan harus menjadi rujukan utama.

Pandangan ini juga menjadi dorongan untuk reformasi sistem hukum nasional agar tidak hanya berfokus pada kuantitas regulasi, tetapi pada kualitas dan keberpihakan terhadap masyarakat.

Acara tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh nasional seperti Mahfud MD, Saldi Isra, Yasonna Laoly, hingga Ganjar Pranowo yang menghadiri pengukuhan tersebut.


Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Nasional Terbaru