Loading
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina. ANTARA/HO-Humas DPR RI
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mendesak agar pelaku kekerasan seksual di sebuah pesantren di Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah, dijatuhi hukuman berat hingga penjara seumur hidup jika terbukti bersalah.
Menurut Selly, tindakan pelaku sudah melampaui batas kemanusiaan dan harus mendapatkan sanksi tegas sebagai bentuk keadilan bagi para korban.
“Kalau ada kata lebih dari ‘biadab’, saya pikir pantas disematkan kepada pelaku dan siapapun yang terlibat, hukuman seumur hidup wajib diberlakukan kepadanya,” kata Selly dikutip di Jakarta, Sabtu (2/5/2026).
Baca juga:
Polisi Imbau Publik Tak Sebarkan Identitas Korban Anak dalam Kasus Pembunuhan di Jakarta UtaraIa juga menyoroti dugaan lambannya penanganan laporan oleh aparat kepolisian. Disebutkan, korban telah melaporkan kasus tersebut sejak 2024, namun baru ditindaklanjuti belakangan ini.
Selly menilai kejadian ini menjadi tamparan keras bagi negara, khususnya dalam sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan.
Mengutip Ketua DPR RI, Puan Maharani, ia meminta agar kasus ini diusut secara transparan dan terbuka kepada publik.
“Dengan 50 korban santriwati yang didominasi anak yatim piatu, ini menunjukkan adanya kegagalan sistematik perlindungan anak di lingkungan pendidikan agama,” tegasnya.
Ia juga mendesak evaluasi terhadap aparat penegak hukum di wilayah setempat yang dinilai lalai dalam menindaklanjuti laporan. Menurutnya, pengabaian tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Selidiki pula aparat yang abai terhadap kasus ini. Kalau perlu pecat mereka, karena mengabaikan masyarakat,” kata Selly.
Selain penegakan hukum, Selly meminta lembaga terkait seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, serta Komisi Nasional Perlindungan Anak untuk segera memberikan pendampingan psikososial kepada para korban.
Ia juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan pesantren, termasuk peran Kementerian Agama Republik Indonesia dalam memastikan perlindungan santri dan mekanisme pelaporan berjalan efektif.
Selly menegaskan, negara harus hadir secara cepat dan responsif dalam setiap laporan kekerasan seksual agar tidak ada lagi kasus yang terabaikan.
“Negara tidak boleh kalah cepat dari pelaku. Setiap laporan kekerasan harus ditindak segera, bukan menunggu bertahun-tahun hingga kasus membesar,” pungkasnya.