Kamis, 15 Oktober 2026

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Pati, DPR Desak Polisi Segera Tangkap Tersangka


 Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Pati, DPR Desak Polisi Segera Tangkap Tersangka Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath. ANTARA/HO-Divisi Humas Polri/am.

AKARTA, ARAHKITA.COM – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath mendesak aparat kepolisian segera menangkap AS (52), tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan santri di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Rano menegaskan, kasus ini harus menjadi ujian keseriusan penegakan hukum, terutama karena korban merupakan anak-anak dan perempuan yang berada dalam posisi rentan.

“Kami meminta kepolisian segera menangkap pengasuh pondok pesantren yang melakukan kejahatan seksual terhadap para santrinya. Kasus ini harus ditangani secara serius dan cepat oleh aparat penegak hukum karena menyangkut keselamatan dan masa depan korban,” ujar Rano, Kamis (7/5/2026).

Tersangka AS diketahui telah ditetapkan pada 28 April 2026, namun hingga kini belum ditahan dan keberadaannya masih belum diketahui.

Rano menilai, pembiaran terhadap tersangka yang masih buron dapat menimbulkan ketakutan di masyarakat serta berpotensi menghambat proses hukum, termasuk tekanan terhadap korban dan keluarganya.

Ia juga menyoroti lambannya penanganan kasus yang sebelumnya pernah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati pada 2024, namun belum berjalan optimal.

“Publik menaruh harapan besar kepada kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini secara serius dan menyeluruh. Penanganan yang cepat dan profesional penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” tambahnya.

Selain itu, Rano meminta aparat penegak hukum memastikan seluruh korban mendapatkan perlindungan penuh dan bebas dari intimidasi dalam bentuk apa pun.

“Korban ini adalah anak-anak yang harus dilindungi, bahkan ada yang merupakan anak yatim dan yatim piatu,” tegasnya.

Sementara itu, Polresta Pati telah melayangkan dua kali pemanggilan terhadap AS. Pemanggilan pertama dilakukan pada 4 Mei 2026, namun tersangka tidak hadir tanpa keterangan. Pemanggilan kedua kembali dilayangkan pada 7 Mei 2026.

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi melalui Wakasat Reskrim Polresta Pati AKP Iswantoro menyatakan bahwa jika tersangka kembali tidak memenuhi panggilan, maka polisi akan melakukan upaya jemput paksa sesuai ketentuan hukum.

Saat ini, keberadaan AS masih dalam pencarian. Polisi menduga tersangka telah berpindah lokasi di luar Kabupaten Pati tanpa memberi informasi kepada keluarga maupun penasihat hukum.


Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Nasional Terbaru