Kamis, 15 Oktober 2026

BNPB Belum Terima Informasi Pergantian Kepala, Isu Mencuat Usai OTT KPK


 BNPB Belum Terima Informasi Pergantian Kepala, Isu Mencuat Usai OTT KPK Pihak swasta yang juga adik dari Kepala Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, Bima Setiawan berjalan menggunakan rompi tahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kabar mengenai pergantian Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto ramai beredar di media sosial setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan lembaga tersebut. Namun, hingga Kamis (15/10/2026), BNPB menyatakan belum menerima informasi resmi mengenai pergantian pimpinan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton Panjaitan, menegaskan bahwa pihaknya belum memperoleh pemberitahuan terkait isu tersebut.

“Kami belum mendapatkan informasi ini,” ujar Berton saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Menurut Berton, penentuan pimpinan BNPB merupakan kewenangan Presiden yang harus dihormati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pada prinsipnya, kami menghormati sepenuhnya hak prerogatif Presiden dalam menentukan dan menetapkan pimpinan BNPB,” katanya.

Dengan demikian, kabar mengenai pergantian Suharyanto belum dapat dipastikan kebenarannya. Hingga ada pengumuman resmi dari pihak berwenang, informasi yang beredar di media sosial sebaiknya tidak diperlakukan sebagai keputusan yang telah ditetapkan.

BNPB Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Di tengah sorotan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung, BNPB menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas.

Berton menyatakan, seluruh jajaran BNPB diharapkan tetap bekerja secara profesional agar tugas penanggulangan bencana tidak terganggu oleh perkembangan kasus hukum yang sedang ditangani KPK.

Sikap tersebut sejalan dengan keterangan BNPB sebelumnya. Berton menyampaikan bahwa operasional lembaga dan pelayanan publik tetap berjalan normal.

Pernyataan ini penting mengingat BNPB memiliki tugas strategis dalam koordinasi penanganan bencana, mulai dari kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga pemulihan setelah bencana.

Karena itu, dinamika hukum di internal lembaga tidak boleh menghambat pelayanan kepada masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan penanganan cepat ketika terjadi bencana.

KPK Tetapkan Lima Tersangka Usai OTT di BNPB

Isu pergantian pimpinan mencuat setelah KPK melakukan OTT di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10/2026).

Penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah memeriksa secara intensif sejumlah pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.

Perkara ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanggulangan bencana.

Ketua KPK Setyo Budiyanto, sebagaimana dikutip detikNews dalam laporan OTT di BNPB, KPK Ungkap Dana Bencana Dipakai untuk Kepentingan Pribadi, 14 Oktober 2026, menyebut adanya dugaan penyalahgunaan dana serta pengaturan dalam proses pengadaan yang melibatkan pihak swasta. KPK masih mendalami konstruksi perkara tersebut.

Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:

  • Bima Setyawan, tenaga ahli Kepala BNPB yang disebut sebagai adik Suharyanto.
  • Gabriel Purwaka Sigit, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB.
  • Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB.
  • Gery Prasetiawan, pihak swasta.
  • Syifa Nrika Ghifarian, pihak swasta.

Informasi mengenai identitas para tersangka tersebut diberitakan Katadata.co.id dalam laporan Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Bersama Empat Orang Lainnya, 14 Oktober 2026.

Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para pihak harus dibuktikan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sekretaris Utama BNPB Diperiksa, tetapi Tidak Ditetapkan sebagai Tersangka

Salah satu pejabat yang turut diamankan dalam OTT tersebut adalah Sekretaris Utama BNPB Rustian. Namun, berdasarkan laporan ANTARA berjudul KPK Ungkap Alasan Tidak Tetapkan Sestama BNPB sebagai Tersangka, 14 Oktober 2026, Rustian tidak termasuk dalam lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik belum menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Rustian untuk menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Perbedaan status hukum ini perlu diperhatikan agar informasi mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam pemeriksaan tidak disamaratakan.

Seseorang yang diamankan atau diperiksa dalam OTT tidak serta-merta berstatus tersangka. Penetapan status hukum merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.

Keputusan Pergantian Kepala BNPB Menunggu Pengumuman Resmi

Di tengah perkembangan kasus tersebut, belum adanya informasi resmi mengenai pergantian Kepala BNPB membuat isu yang beredar perlu disikapi secara hati-hati.

Pernyataan Berton Panjaitan menegaskan bahwa BNPB menghormati kewenangan Presiden dalam menentukan pimpinan lembaga. Namun, pernyataan itu bukan konfirmasi bahwa pergantian Suharyanto sedang atau telah diputuskan.

Untuk saat ini, dua hal perlu dibedakan: proses hukum terkait dugaan korupsi yang ditangani KPK dan keputusan mengenai jabatan Kepala BNPB yang menjadi kewenangan Presiden.

Keduanya merupakan persoalan berbeda, meskipun berkembang dalam waktu yang berdekatan.

Publik masih menunggu perkembangan resmi dari pemerintah mengenai posisi pimpinan BNPB. Sementara itu, perhatian juga tertuju pada proses hukum yang berjalan serta komitmen lembaga tersebut untuk menjaga profesionalisme dan memastikan pelayanan penanggulangan bencana tetap berlangsung.

 

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru