Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej (kiri) bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (kanan) pada konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (9/6/2026). ANTARA/
Pernyataan tersebut disampaikan Eddy usai Rapat Paripurna DPR RI yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menjadi undang-undang, Selasa (9/6/2026).
Menurut Eddy, kewenangan tersebut merupakan bagian dari hak prerogatif Presiden sebagai kepala negara sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi atas institusi pertahanan dan keamanan nasional.
“Presiden bisa menggunakan hak prerogatif itu untuk memperpanjang usia. Pertimbangannya hanya itu,” kata Eddy.
Sebelum disahkan dalam rapat paripurna, Komisi III DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati ketentuan baru terkait usia pensiun perwira tinggi Polri berpangkat bintang empat.
Dalam aturan terbaru yang tertuang pada Pasal 30 ayat (5) huruf c, disebutkan bahwa usia pensiun perwira tinggi bintang empat paling tinggi 60 tahun. Namun, masa tugas tersebut dapat diperpanjang selama satu tahun atau lebih sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan Presiden.
Ketentuan ini memberikan ruang bagi Presiden untuk mempertimbangkan faktor kebutuhan organisasi dan kepentingan nasional sebelum memutuskan perpanjangan masa pengabdian seorang perwira tinggi Polri.
Selain mengatur perwira tinggi bintang empat, revisi UU Polri juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun bagi seluruh jenjang kepangkatan di lingkungan kepolisian.
Untuk anggota berpangkat Bintara dan Tamtama, usia pensiun ditetapkan menjadi 59 tahun. Sementara Perwira Pertama, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi memiliki batas usia pensiun hingga 60 tahun.
Menurut Eddy, perubahan tersebut dilakukan untuk menyelaraskan aturan pensiun Polri dengan ketentuan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Eddy menjelaskan bahwa rata-rata usia pensiun ASN saat ini berada pada angka 60 tahun. Bahkan untuk jabatan fungsional utama, masa kerja dapat diperpanjang hingga usia 65 tahun.
Karena itu, pemerintah menilai perlu adanya harmonisasi aturan agar batas usia pensiun anggota Polri tetap relevan dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan usia produktif masyarakat.
“Jadi itu yang berlaku memang umum, baik pada ASN demikian. Jadi kita menyesuaikan dengan, membandingkan dengan aparatur sipil negara,” ujar Eddy.
Dengan pengesahan revisi UU Polri, pengaturan usia pensiun anggota kepolisian kini memiliki dasar hukum yang lebih jelas sekaligus memberikan fleksibilitas bagi Presiden dalam menentukan kebutuhan organisasi pada level pimpinan tertinggi Polri.