Loading
Syarat naik pesawat selama PPKM. (Net)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Pemerintah telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 18 Oktober 2021, meski saat ini tidak ada lagi wilayah dengan status PPKM level 4. Dampak aturan ini juga berimbas pada aturan dan syarat naik pesawaat saat perpanjangan PPKM level Jawa-Bali berlangsung. Dengan demikian, masyarakat, baik individu maupun kelompok, yang ingin melakukan perjalanan domestik atau internasional menggunakan pesawat, diminta mematuhi ketetapan yang berlaku.
Persyaratan tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, level 3, level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Persyaratan pertama yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang ingin melakukan perjalanan domestik antarkota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali adalah menunjukkan hasil negatif Antigen maksimal H-1 sebelum keberangkatan. Hal ini berlaku apabila masyarakat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.
Sementara itu, bagi masyarakat yang baru memperoleh vaksinasi dosis pertama bisa menunjukkan hasil negatif PCR maksimal H-2 sebelum keberangkatan.
Persyaratan kedua yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang datang dari luar Jawa-Bali, serta berangkat dari Jawa-Bali ke luar Jawa-Bali bisa menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, masyarakat juga menunjukkan hasil negatif PCR maksimal H-2 sebelum keberangkatan.
Selama melakukan aktivitas di luar ruangan, masyarakat harus menggunakan masker dan tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa masker.
Pemerintah masih membatasi pintu masuk untuk perjalanan internasional. Masyarakat bisa masuk dan keluar melalui Bandara Udara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi.
Sebagai tambahan informasi, Bandara Udara Ngurah Rai Bali akan dibuka pada 14 Oktober 2021 apabila memenuhi persyaratan karantina, test, dan kesiapan satuan tugas.