Menteri Sosial Saifullah Yusuf saat memberi keterangan Antaranews
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Sebanyak 7,39 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) telah dinonaktifkan, karena tidak tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan dinilai sudah sejahtera.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan bahwa Keputusan ini diambil setelah dilakukan pemadanan data dengan basis Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), di mana peserta tersebut tidak tercatat atau dinilai sudah berada di kategori masyarakat sejahtera.
Menurut Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, anggaran untuk PBI JKN mencapai Rp96,8 juta, dialokasikan berdasarkan usulan bupati dan wali kota dari seluruh Indonesia. Namun, setelah proses verifikasi dan pencocokan data, jutaan peserta dinilai tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Meski begitu, Gus Ipul menegaskan bahwa kuota nasional untuk PBI JKN tidak mengalami pengurangan. Peserta yang dinonaktifkan akan langsung digantikan oleh masyarakat tidak mampu yang terdata dalam DTSEN. Penggantian ini menyasar warga dalam kategori Desil 1 hingga Desil 5, dan Kementerian Sosial akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan akurasi data.
Dari total 7.397.277 peserta yang dinonaktifkan, kata dia, sebanyak 5.090.334 orang tidak tercantum dalam DTSEN. Dedangkan 2.306.943 lainnya berada pada Desil 6 sampai 10 yang berarti di luar kriteria penerima bantuan sosial (bansos).
Meski begitu, lanjut dia, Kementerian Sosial (Kemensos) tetap membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk mengajukan reaktivasi peserta, jika terbukti masih layak menerima bantuan.
“Jika dari data yang dinonaktifkan ternyata ditemukan masyarakat miskin atau penderita penyakit kronis yang mengancam keselamatan jiwa, maka pemerintah daerah dapat mengajukan reaktivasi melalui aplikasi SIKS-NG,” tutur Mensos Saifullah Yusuf yang biasa disapa Gus Ipul.
Reaktivasi tersebut hanya berlaku bagi peserta yang dinonaktifkan pada Mei 2025 dan telah diverifikasi sebagai warga miskin, penderita penyakit katastropik, atau dalam kondisi medis darurat. Data calon penerima juga harus dimutakhirkan dalam dua periode pembaruan DTSEN ke depan.
Pengajuan reaktivasi dilakukan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) pada menu PBI JK, sub menu Reaktivasi.
Sementara itu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang belum terekam, kata dia, harus terlebih dahulu diproses pada Dinas Dukcapil setempat agar bisa dimasukkan ke dalam sistem bantuan.