TikTok Tolak Disamakan dengan TV: Minta Platform Digital Dikecualikan dari RUU Penyiaran


  • Selasa, 15 Juli 2025 | 21:00
  • | News
 TikTok Tolak Disamakan dengan TV: Minta Platform Digital Dikecualikan dari RUU Penyiaran Rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) RUU Penyiaran Komisi I DPR RI bersama Google, YouTube, Meta, dan TikTok di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – TikTok Indonesia menyatakan keberatannya atas rencana penyamaan regulasi antara platform digital berbasis konten buatan pengguna (user-generated content/UGC) dan lembaga penyiaran konvensional dalam Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (RUU Penyiaran).

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi I DPR RI yang juga menghadirkan perwakilan Google, YouTube, dan Meta, Head of Public Policy and Government Relations TikTok Indonesia, Hilmi Adrianto, menegaskan bahwa pendekatan regulasi sebaiknya disesuaikan dengan karakteristik masing-masing platform.

"Platform UGC seperti TikTok sebaiknya tidak diatur dalam kerangka yang sama dengan penyiaran konvensional, karena berbeda secara fundamental dari segi model bisnis dan pengelolaan konten," jelas Hilmi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Menurut Hilmi, TikTok mendukung adanya pengaturan, namun menyarankan agar pengawasan tetap berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital melalui mekanisme moderasi yang selama ini sudah berjalan.

Perbedaan Signifikan antara UGC dan Penyiaran Konvensional

TikTok menilai, perbedaan antara platform UGC dan penyiaran tradisional sangat signifikan. Dari sisi produksi, konten UGC dihasilkan oleh pengguna individu atau pelaku bisnis secara langsung, sementara lembaga penyiaran maupun platform over the top (OTT) cenderung memproduksi dan mengunggah konten mereka sendiri.

Dari aspek partisipasi, platform seperti TikTok bersifat terbuka dan inklusif bagi semua kalangan, termasuk pelaku UMKM dan kreator lokal. Sebaliknya, lembaga penyiaran konvensional lebih terbatas, hanya melibatkan produser konten profesional dan pemilik lisensi resmi.

Terkait jumlah dan pengawasan konten, Hilmi menjelaskan bahwa platform UGC memungkinkan jutaan unggahan setiap hari. Untuk itu, TikTok menerapkan sistem moderasi berbasis teknologi dan tim manusia untuk mendeteksi dan menghapus konten yang melanggar.

“Berbeda dengan penyiaran tradisional yang memiliki jumlah konten terbatas, terjadwal, dan melalui proses kurasi ketat sebelum ditayangkan,” ungkapnya.

Meski demikian, Hilmi menyatakan pihaknya terbuka untuk berdialog mengenai bentuk regulasi yang proporsional dan sesuai dengan ekosistem digital saat ini.

“Kami bersedia diatur, asalkan tidak disatukan dalam satu undang-undang dengan penyiaran konvensional,” tegasnya.

DPR: Sementara Disatukan, Mekanisme Bisa Diatur di Level Turunan

Menanggapi hal itu, anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, menjelaskan bahwa penggabungan aturan platform digital ke dalam RUU Penyiaran dilakukan karena keterbatasan waktu legislasi dan kebutuhan mendesak untuk menjawab perkembangan teknologi penyiaran.

“Karena semua yang disiarkan—baik lewat transmisi maupun internet—secara definisi tetap masuk dalam kategori penyiaran,” ujar Amelia dikutip Antara.

Ia menambahkan bahwa pengaturan teknis bisa dirinci lebih lanjut dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri (Permen).

RUU Penyiaran ini sendiri masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas yang tengah dibahas intensif oleh Komisi I DPR RI.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru