Menteri LH Jumhur Siap Evaluasi UU Cipta Kerja demi Lindungi Masyarakat Adat


  • Rabu, 29 April 2026 | 20:30
  • | News
 Menteri LH Jumhur Siap Evaluasi UU Cipta Kerja demi Lindungi Masyarakat Adat Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat kanan menyerahkan cendera mata dalam a

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Menteri Lingkungan Hidup (LH), Jumhur Hidayat, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan perlindungan masyarakat adat di tengah arus pembangunan nasional yang terus berkembang.

Dalam pernyataannya usai serah terima jabatan di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup, Jakarta, Rabu (29/4/2026), Jumhur menekankan bahwa pembangunan tidak boleh lagi mengorbankan masyarakat lokal.

Menurutnya, negara harus hadir untuk rakyat—bukan sebaliknya.

“Kalaupun negara bertindak, itu harus atas nama masyarakat,” tegas Jumhur.

Pembangunan Tak Boleh Lagi Menggusur

Jumhur menggarisbawahi bahwa praktik pembangunan, khususnya yang bersifat ekstraktif, tidak boleh lagi menyebabkan masyarakat tersingkir dari ruang hidupnya. Ia menilai, selama ini masih ada proyek-proyek yang justru menurunkan kesejahteraan masyarakat setempat.

Karena itu, ia ingin mengubah paradigma pembangunan dengan menempatkan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat adat sebagai prioritas utama.

Pendekatan ini dinilai penting untuk memastikan bahwa pembangunan berjalan sejalan dengan prinsip keadilan lingkungan—bukan sekadar mengejar pertumbuhan ekonomi.

Evaluasi UU Cipta Kerja Jadi Kunci

Salah satu langkah konkret yang akan dilakukan adalah mengevaluasi Undang-Undang Cipta Kerja.

Dalam pidato perdananya sebagai Menteri LH, Jumhur menyebut regulasi tersebut perlu dikaji ulang, terutama terkait minimnya ruang partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.

Ia menyoroti sejumlah pasal yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat adat, termasuk ancaman kriminalisasi bagi warga yang menolak proyek pembangunan di wilayahnya.

“Amdal kehilangan aspirasi masyarakat, bahkan masyarakat adat bisa dipenjara jika melawan pembangunan,” ungkapnya.

Berangkat dari Pengalaman Gerakan Sipil

Sikap kritis Jumhur terhadap UU Cipta Kerja bukan hal baru. Sebelum menjabat, ia dikenal aktif dalam gerakan buruh sebagai Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

Pengalaman tersebut membentuk pandangannya bahwa regulasi harus berpihak pada rakyat, termasuk dalam isu lingkungan dan hak masyarakat adat.

Menuju Regulasi yang Lebih Berkeadilan

Jumhur menegaskan bahwa langkah evaluasi ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menghadirkan kebijakan yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Ia juga menyebut perlunya mengoreksi arah UU Cipta Kerja agar tidak terlalu berorientasi pada kepentingan kapital, melainkan kembali pada nilai-nilai Pancasila.

“Undang-undang ini harus kita koreksi agar menjadi undang-undang yang berjiwa Pancasila,” ujarnya dikutip Antara.

Dengan komitmen tersebut, pemerintah diharapkan mampu menghadirkan pembangunan yang tidak hanya maju secara ekonomi, tetapi juga adil secara sosial dan berkelanjutan bagi lingkungan.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru