Herbal Palsu Beredar, BPOM Temukan 41 Produk Bermasalah


  • Rabu, 11 Februari 2026 | 13:15
  • | News
 Herbal Palsu Beredar, BPOM Temukan 41 Produk Bermasalah Herbal Palsu Beredar, BPOM Temukan 41 Produk Bermasalah. (Pixabay)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 41 produk Obat Bahan Alam (OBA) mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) dalam pengawasan intensif periode November hingga Desember 2025.

Temuan itu diperoleh setelah pengujian terhadap total 2.923 sampel produk OBA, obat kuasi, dan suplemen kesehatan yang beredar di pasaran.

Kepala BPOM Taruna Ikrar di Jakarta, Rabu, menjelaskan bahwa pada November 2025 ditemukan 32 produk OBA mengandung BKO dari 1.087 sampel yang diuji. Sementara pada Desember 2025 terdapat sembilan produk bermasalah dari 1.836 sampel yang diperiksa.

Ia menegaskan produk-produk tersebut tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat serta melemahkan perlindungan konsumen. Berdasarkan penelusuran registrasi serta sarana produksi dan distribusi, seluruh produk yang ditemukan dinyatakan ilegal. Sebagian besar bahkan tidak memiliki izin edar, atau mencantumkan nomor izin edar palsu maupun fiktif.

Temuan dua bulan tersebut menambah daftar produk bermasalah sepanjang 2025. Selama Januari hingga Desember tahun lalu, BPOM telah menguji 11.654 produk OBA dan suplemen kesehatan. Hasilnya, sebanyak 206 produk terbukti mengandung BKO.

Menurut BPOM, tren penambahan bahan kimia obat paling banyak ditemukan pada produk dengan klaim penambah stamina pria. Zat yang sering terdeteksi antara lain sildenafil, tadalafil, vardenafil HCl, yohimbin HCl, parasetamol, dan kafein. Selain itu, bahan kimia juga ditemukan pada produk dengan klaim pegal linu, pelangsing, penggemuk badan, hingga penurun gejala diabetes.

Taruna Ikrar mengingatkan bahwa penggunaan BKO dalam produk OBA maupun suplemen kesehatan dilarang karena dapat menimbulkan risiko kesehatan serius. Efek yang mungkin terjadi meliputi gangguan jantung dan pembuluh darah, gangguan penglihatan, gangguan mental, hingga kematian jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.

BPOM juga menerima laporan dari jejaring ASEAN Pharmaceutical and Medical Devices Alert System mengenai peredaran produk serupa di sejumlah negara, termasuk Thailand, Singapura, dan Kaledonia Baru. Hal ini menunjukkan bahwa masalah peredaran produk ilegal mengandung bahan kimia obat merupakan isu lintas negara.

Masyarakat diminta lebih waspada dengan menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni memeriksa kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi produk kesehatan. Verifikasi izin edar dapat dilakukan melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi lembaga tersebut.

BPOM juga membuka jalur pelaporan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran produksi, distribusi, promosi, atau iklan produk kesehatan. Laporan dapat disampaikan melalui Contact Center HALOBPOM 1500533, media sosial resmi BPOM, maupun kantor Balai POM di berbagai daerah.

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru