Loading
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi. (Pemprov Jateng)
SEMARANG, ARAHKITA.COM - Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan keprihatinannya atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.
“Kami prihatin sekali. Prinsipnya, kami menghormati proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK,” ujar Ahmad Luthfi usai rapat bersama Badan Gizi Nasional di Semarang, Selasa (3/3/2026).
Menurut dia, kasus OTT yang menjerat sejumlah kepala daerah harus menjadi pengingat penting bagi seluruh pejabat publik agar menjalankan pemerintahan secara bersih dan transparan.
“Ini harus jadi pembelajaran bagi kita semua. Sebagai pejabat publik harus clear dan menerapkan good government,” tegasnya.
Ahmad Luthfi menambahkan bahwa dirinya berulang kali mengingatkan para wali kota dan bupati di Jawa Tengah untuk menjaga integritas serta tidak melanggar hukum.
Ia menekankan pentingnya menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih demi menjaga kepercayaan masyarakat.
Senada dengan itu, Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, atau yang akrab disapa Gus Yasin, menyatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh KPK.
“Kami hormati prosesnya. Sampai saat ini belum ada tindak lanjut resmi, jadi kita tunggu saja rilis dari KPK terkait kasusnya,” ujar Gus Yasin.
Terkait jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Pekalongan, Gus Yasin memastikan pelayanan publik tetap berlangsung normal.
“Saya pastikan pemerintahan di Kabupaten Pekalongan tetap berjalan. Seperti yang kemarin terjadi di Pati, tetap kami pantau dan berjalan,” katanya.
Langkah ini diambil agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan tanpa terganggu situasi hukum yang sedang berlangsung.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi bahwa Fadia Arafiq diamankan bersama dua orang lainnya dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut dua orang yang turut diamankan merupakan orang kepercayaan sekaligus ajudan bupati.
“Dua pihak lainnya adalah orang kepercayaan dan ajudan dari Bupati,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK.
Saat ini, ketiganya tengah menjalani pemeriksaan intensif. KPK juga masih memeriksa sejumlah pihak lain di Kabupaten Pekalongan.
“Nanti kita tunggu perkembangannya, apakah ada pihak lain yang turut dibawa ke Jakarta. Kami akan sampaikan lebih lanjut,” ujarnya.
Sesuai ketentuan dalam KUHAP, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik sekaligus pengingat pentingnya integritas dan transparansi dalam tata kelola pemerintahan daerah.