Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto. ANTARA/HO-Dokumen Pribadi.
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Wacana mengenai batas masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) kembali menjadi sorotan setelah adanya permohonan uji materi Undang-Undang Polri di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah pengamat menilai ketiadaan batas waktu jabatan Kapolri berpotensi memengaruhi independensi institusi kepolisian.
Analis Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES), Bambang Rukminto, menilai bahwa aturan yang tidak secara tegas mengatur masa jabatan Kapolri dapat menimbulkan ketidakpastian dalam desain kelembagaan kepolisian.
Menurut Bambang, pembatasan masa jabatan penting untuk menjaga stabilitas kepemimpinan sekaligus mencegah ketergantungan politik yang terlalu kuat pada kekuasaan eksekutif.
“Secara desain kelembagaan, posisi tersebut menjadi sangat bergantung pada konfigurasi politik eksekutif. Ketika masa jabatan tidak memiliki kepastian (time limit), maka independensi institusional berpotensi melemah dan persepsi publik tentang netralitas Polri bisa ikut dipertanyakan,” ujar Bambang,Jumat (6/3/2026).
Meski demikian, Bambang menegaskan bahwa tidak adanya batas masa jabatan bukan berarti otomatis menjadikan posisi Kapolri dipolitisasi. Ia menyebut persoalan ini lebih berkaitan dengan bagaimana menyeimbangkan pengawasan politik dalam sistem demokrasi dengan profesionalisme kepolisian.
“Perdebatan mengenai masa jabatan Kapolri sebenarnya bukan sekadar persoalan teknis hukum. Ini menyangkut bagaimana menjaga keseimbangan antara kontrol politik demokratis dengan profesionalisme lembaga kepolisian,” katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menerima permohonan uji materi terkait pengaturan masa jabatan Kapolri dalam Undang-Undang Polri. Permohonan tersebut tercatat dengan nomor perkara 77/PUU-XXIV/2026 yang menguji Pasal 11 ayat (2) UU Polri.
Pasal itu menyebutkan bahwa usulan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) disertai alasan yang mendasarinya. Namun, ketentuan tersebut tidak mengatur secara eksplisit batas masa jabatan Kapolri.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Tri Prasetio Putra Mumpuni. Dalam permohonannya, ia menilai tidak adanya ketentuan mengenai masa jabatan Kapolri berpotensi menimbulkan ketergantungan politik antara pemegang jabatan dengan Presiden.
Selain itu, pemohon juga berpendapat bahwa ketiadaan batas masa jabatan yang jelas dapat menciptakan ketidakseimbangan dalam struktur jabatan publik serta dinilai tidak sejalan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum.
Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal tersebut inkonstitusional bersyarat apabila tidak dimaknai mengatur batas masa jabatan Kapolri secara tegas. Ia juga mengusulkan agar masa jabatan Kapolri ditetapkan dalam periode waktu tertentu yang jelas, terukur, dan berbasis masa jabatan tetap.
Tak hanya itu, pemohon juga mengusulkan agar masa jabatan tersebut hanya dapat diperpanjang secara terbatas dengan persetujuan DPR sebagai bagian dari mekanisme pengawasan legislatif.
Pemohon bahkan meminta MK memerintahkan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan Presiden, untuk merevisi pengaturan terkait masa jabatan Kapolri paling lama satu tahun sejak putusan dibacakan. Perubahan tersebut diharapkan dapat menghadirkan sistem yang lebih transparan, akuntabel, serta menjamin prinsip checks and balances dalam tata kelola lembaga kepolisian.
Jika dalam waktu tersebut tidak ada perubahan undang-undang, pemohon mengusulkan agar masa jabatan Kapolri secara otomatis dibatasi maksimal lima tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali masa jabatan dengan persetujuan DPR.
Perdebatan mengenai masa jabatan Kapolri ini diperkirakan masih akan berkembang, terutama terkait upaya menjaga keseimbangan antara independensi lembaga kepolisian dan mekanisme pengawasan dalam sistem demokrasi.