Jumat, 25 September 2026

Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Disorot, DPR Minta Polri Usut dan BPK Audit


 Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Disorot, DPR Minta Polri Usut dan BPK Audit Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. (Foto: Dok. DPR RI)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Temuan Ombudsman RI mengenai fasilitas berstandar apartemen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memicu desakan agar persoalan tersebut diperiksa secara menyeluruh.

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam pengelolaan fasilitas di dalam kawasan lapas.

Menurut Abdullah, temuan Ombudsman dalam inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (23/9/2026) tidak cukup hanya diselesaikan melalui pemeriksaan internal. Jika ditemukan indikasi pelanggaran administrasi maupun pidana, proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan.

“Polri harus mengusut tuntas kasus ini dengan melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang ditemukan Ombudsman,” kata Abdullah kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/9/2026).

DPR Minta Pengelolaan Lapas Diperiksa Menyeluruh

Abdullah mengatakan pemeriksaan perlu melihat lebih jauh bagaimana fasilitas tersebut bisa tersedia dan digunakan di lingkungan Lapas Cibinong.

Ia menyebut, apabila terdapat keterlibatan petugas dalam pelanggaran administrasi, sanksi administratif dapat dijatuhkan. Sementara itu, dugaan tindak pidana perlu diproses apabila penyelidikan menemukan unsur pidana, termasuk kemungkinan penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara atau tindakan yang menghambat tugas pengawasan Ombudsman.

Karena itu, Abdullah meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Polri menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut secara terbuka kepada masyarakat.

Selain penyelidikan, ia juga mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap pengelolaan anggaran dan aset di Lapas Cibinong.

Audit tersebut dinilai penting untuk mengetahui apakah terdapat penyimpangan dalam penggunaan anggaran maupun pengelolaan aset negara yang berkaitan dengan fasilitas yang menjadi sorotan.

“Dari sana harus dilihat apakah ada penyimpangan dalam pengelolaan anggaran maupun aset? Ini penting untuk memastikan komitmen lapas dalam mewujudkan zona integritas,” ujar Abdullah.

Ombudsman Temukan Hunian dengan Fasilitas Lengkap

Desakan DPR tersebut muncul setelah Ombudsman RI melakukan sidak ke Lapas Cibinong pada Rabu (23/9/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan di bagian belakang kawasan lapas yang terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya. Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menyebut fasilitas di dalam bangunan tersebut memiliki kelengkapan yang menyerupai hunian apartemen.

Temuan itu antara lain mencakup ruang yang dilengkapi perabot rumah tangga dan berbagai fasilitas penunjang kehidupan sehari-hari.

Dalam keterangan Ombudsman, terdapat lebih dari 10 kamar yang tersebar di sejumlah bangunan. Tim juga menemukan fasilitas lain di kawasan tersebut, termasuk area parkir dengan kendaraan yang disebut sebagai kendaraan mewah serta sejumlah fasilitas yang sedang atau akan dibangun.

Ombudsman menyebut bangunan tersebut diduga digunakan sebagai tempat tinggal khusus bagi sejumlah warga binaan. Namun, siapa saja yang menempati fasilitas tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

Sidak Ombudsman Sempat Diwarnai Penolakan

Persoalan lain yang ikut menjadi sorotan adalah akses tim Ombudsman ketika melakukan pemeriksaan.

Ombudsman menyatakan sidak pada September merupakan pemeriksaan kedua sepanjang 2026. Pada sidak sebelumnya pada Juli, tim mengaku tidak diperkenankan masuk untuk melakukan pemeriksaan.

Pada sidak 23 September, tim kembali menghadapi hambatan ketika hendak memasuki sejumlah bagian kawasan lapas. Ombudsman menyatakan mereka telah membawa surat tugas dan menggunakan atribut resmi lembaga.

Setelah terjadi ketegangan dengan petugas keamanan, termasuk aksi saling dorong, tim Ombudsman akhirnya dapat memeriksa sejumlah bagian kawasan yang sebelumnya tidak dapat diakses.

Selain persoalan fasilitas khusus, Ombudsman juga menyoroti aspek keamanan. Mereka menemukan adanya celah atau akses di sekitar kawasan lapas yang dinilai berpotensi menjadi jalur keluar-masuk.

Temuan tersebut membuat Ombudsman tidak hanya menyoroti persoalan fasilitas, tetapi juga tata kelola dan sistem pengamanan Lapas Cibinong.

Ditjenpas Masih Dalami Temuan Ombudsman

Di sisi lain, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat menyatakan masih melakukan pendalaman terhadap temuan Ombudsman.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno mengatakan tim sedang memeriksa fakta dan kondisi di Lapas Cibinong. Ia meminta publik menunggu hasil pendalaman sebelum mengambil kesimpulan mengenai temuan tersebut.

Sejumlah pemberitaan juga memuat klarifikasi bahwa bangunan yang disorot Ombudsman disebut sebagai bagian dari sarana asimilasi. Karena itu, status, fungsi, serta dasar penggunaan bangunan tersebut masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan klarifikasi.

Sementara itu, Ombudsman menyatakan telah memberikan rekomendasi tindakan korektif, termasuk terkait fasilitas khusus yang ditemukan di kawasan lapas. Salah satu langkah yang disebut Ombudsman adalah pembongkaran fasilitas tersebut dalam waktu kurang dari satu bulan.

DPR Dorong Pengawasan Lapas Lebih Terbuka

Abdullah menilai kasus di Lapas Cibinong menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan lembaga pemasyarakatan.

Menurut dia, pengawasan tidak seharusnya hanya dilakukan setelah muncul persoalan. Pengawasan perlu dilakukan secara kolaboratif, berkelanjutan, dan melibatkan mekanisme eksternal.

Ia bahkan mengusulkan adanya pos pengawasan eksternal di setiap lapas sehingga hasil pengawasan dapat disampaikan kepada publik secara berkala.

Gagasan tersebut, menurut Abdullah, dapat menjadi salah satu cara untuk mempersempit ruang terjadinya pelanggaran sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan lembaga pemasyarakatan.

Kini, perhatian tertuju pada hasil pendalaman Ditjenpas, kemungkinan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum, serta tindak lanjut atas rekomendasi Ombudsman.

Dengan adanya pemeriksaan dari berbagai lembaga, fakta mengenai fungsi bangunan, pihak yang menggunakan fasilitas, sumber pembiayaan, hingga pengelolaan aset di kawasan Lapas Cibinong diharapkan dapat dijelaskan secara terang kepada publik.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru