Loading
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar. ANTARA/HO-Kemenag.
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kementerian Agama menerbitkan panduan khusus terkait kemungkinan malam takbiran Idul Fitri 1447 Hijriah yang bertepatan dengan Hari Raya Nyepi pada 19 Maret 2026 di Bali.
Dalam panduan tersebut ditegaskan bahwa umat Islam tetap diperbolehkan melaksanakan takbiran, namun tanpa menggunakan pengeras suara sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Hindu yang sedang menjalankan Nyepi.
Panduan ini disusun melalui koordinasi antara Kementerian Agama, pemerintah daerah, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat di Bali.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, mengatakan sejak awal pemerintah telah melakukan komunikasi intensif dengan berbagai pihak untuk memastikan kedua perayaan besar tersebut tetap dapat berjalan dengan baik.
“Sejak awal kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta para tokoh agama di Bali. Prinsipnya, jika waktunya bersamaan, kedua perayaan ini tetap dapat dijalankan dengan saling menghormati dan penuh pengertian,” ujar Thobib di Jakarta, Minggu (8/3/2026).
Menurutnya, panduan ini dibuat agar perayaan Nyepi dan malam takbiran dapat berlangsung secara damai, sekaligus menjaga harmoni kehidupan antarumat beragama di Bali yang selama ini dikenal kuat.
Aturan Takbiran di Bali
Dalam panduan tersebut, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan oleh umat Islam ketika melaksanakan takbiran di Bali jika waktunya bertepatan dengan Nyepi.
Pertama, takbiran dapat dilakukan di masjid atau mushala terdekat dengan berjalan kaki, tanpa menggunakan pengeras suara.
Selain itu, kegiatan takbiran juga tidak diperkenankan menggunakan petasan, mercon, atau bunyi-bunyian lainnya, serta hanya menggunakan penerangan secukupnya.
Waktu pelaksanaan takbiran dibatasi mulai pukul 18.00 WITA hingga 21.00 WITA.
Kedua, tanggung jawab pengamanan dan ketertiban pelaksanaan takbiran berada di tangan pengurus masjid atau mushala setempat, dengan tetap berkoordinasi dengan aparat keamanan.
Di sisi lain, unsur masyarakat seperti Prajuru Desa Adat, Pecalang, Linmas, pengurus masjid atau mushala, serta aparat desa atau kelurahan juga akan bekerja sama menjaga keamanan selama berlangsungnya Nyepi maupun kegiatan takbiran.
Hanya Berlaku di Bali
Thobib menegaskan bahwa panduan tersebut hanya berlaku di Bali, khususnya apabila malam takbiran memang bertepatan dengan Hari Raya Nyepi.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang menyebut aturan ini berlaku di seluruh Indonesia.
“Jika ada konten media sosial yang menyebut panduan ini berlaku untuk semua daerah, itu tidak benar. Panduan ini hanya untuk Bali,” ujarnya.
Panduan tersebut tertuang dalam Seruan Bersama yang ditandatangani sejumlah tokoh dan pejabat daerah, termasuk Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bali, Kepala Kanwil Kemenag Bali, Kapolda Bali, Danrem 163/Wira Satya, serta Gubernur Bali.
Bentuk Kearifan dan Toleransi
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama, I Nengah Duija, menyebut pedoman ini merupakan langkah bijak untuk menjaga kerukunan antarumat beragama.
Ia menilai penyesuaian seperti ini justru menunjukkan kedewasaan masyarakat Indonesia dalam menjaga harmoni di tengah keberagaman.
“Kami berharap masyarakat memahami pedoman ini sebagai bentuk kearifan bersama untuk menjaga kerukunan dan saling menghormati antarumat beragama,” katanya dikutip Antara.
Kementerian Agama juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga suasana damai dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang memecah belah.
Menurut Thobib, tradisi toleransi di Indonesia sudah terbangun sejak lama, dan penyesuaian seperti ini justru memperkuat semangat hidup berdampingan secara damai.