SIM Keliling Polda Metro Jaya Buka di Dua Lokasi Jakarta Hari Ini, Catat Syarat dan Biayanya


  • Minggu, 15 Maret 2026 | 07:30
  • | News
 SIM Keliling Polda Metro Jaya Buka di Dua Lokasi Jakarta Hari Ini, Catat Syarat dan Biayanya Pelayanan SIM Keliling (WartaKota)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi pada Minggu (15/3/2026). Layanan ini dihadirkan untuk memudahkan warga memperpanjang dokumen berkendara tanpa harus datang ke kantor polisi.

Berdasarkan informasi dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling hari ini tersedia di dua lokasi di wilayah Jakarta.

Lokasinya antara lain:

Layanan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

“Layanan SIM Keliling ini disediakan untuk membantu masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM dengan lebih mudah dan cepat,” tulis keterangan resmi TMC Polda Metro Jaya.

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan ini perlu menyiapkan beberapa dokumen, di antaranya:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku

  • Fotokopi SIM lama

  • SIM asli

  • Bukti cek kesehatan

  • Bukti tes psikologi

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik wajib membuat SIM baru di kantor pelayanan yang telah ditentukan kepolisian.

Biaya perpanjangan SIM mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, yakni:

  • SIM A: Rp80.000

  • SIM C: Rp75.000

Sementara itu, SIM B tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Pemilik kendaraan dengan SIM jenis ini harus memperpanjangnya langsung di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

SIM B diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton, sehingga proses administrasinya dilakukan di kantor resmi kepolisian.

 

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru