Hanya Dua Lapangan Padel di Jakarta Kantongi SLF, Sisanya Terancam Ditutup


  • Senin, 16 Maret 2026 | 18:15
  • | News
 Hanya Dua Lapangan Padel di Jakarta Kantongi SLF, Sisanya Terancam Ditutup Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan melakukan penyegelan lapangan padel tak berizin di Jalan Moh Kahfi 1 RT 04/RW 04, Cipedak, Jagakarsa. (Antara)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Tren olahraga padel tengah naik daun di Jakarta. Namun di balik popularitasnya, muncul persoalan serius soal perizinan. Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta (Citata) mengungkap fakta mengejutkan: hanya dua lapangan padel di Jakarta yang memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Kepala Dinas Citata DKI Jakarta, Vera Revina Sari, menyebut dua lapangan tersebut berada di wilayah Jakarta Pusat. Sementara ratusan lainnya belum mengantongi sertifikat yang menjadi syarat wajib operasional bangunan.

444 Lapangan Belum Miliki SLF

Berdasarkan pendataan terbaru, jumlah lapangan padel di Jakarta mencapai ratusan unit. Namun dari total tersebut, tercatat 444 lapangan belum memiliki SLF. Beberapa memang sedang dalam proses pengajuan, tetapi mayoritas belum menyelesaikan kewajiban administrasi.

Kondisi ini tentu menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pasalnya, SLF adalah dokumen penting yang menyatakan bangunan layak digunakan sesuai fungsi dan standar keselamatan.

Wajib Punya PBG Sebelum SLF

Sebelum memperoleh SLF, pemilik lapangan harus lebih dulu mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Proses normal penerbitan PBG membutuhkan waktu sekitar 28 hari.

Namun dalam praktiknya, proses ini bisa lebih lama. Salah satu penyebabnya adalah tahapan sidang pembahasan rancangan bangunan hingga revisi dokumen.

Jika pemohon tidak segera memperbaiki dokumen sesuai hasil sidang, maka proses penerbitan izin otomatis tertunda.

Lapangan Tanpa Izin Harus Tutup

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan, lapangan padel yang tidak memiliki SLF tidak diperbolehkan beroperasi. Artinya, penutupan atau penyegelan bisa dilakukan jika pengelola tak segera melengkapi izin.

Di wilayah Jakarta Selatan saja, tercatat ada 209 lapangan padel. Dari jumlah itu, 105 unit telah memiliki izin, sementara 104 lainnya belum berizin. Sebanyak 120 lapangan bahkan telah ditindak oleh pemerintah setempat.

Demam padel memang sedang meluas di ibu kota. Banyak lapangan baru bermunculan, terutama di kawasan padat penduduk dan area komersial. Namun pemerintah menekankan, pertumbuhan bisnis harus tetap sejalan dengan aturan.

Legalitas bukan sekadar formalitas, melainkan menyangkut keselamatan pengguna, standar bangunan, hingga kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Bagi pengelola lapangan padel di Jakarta, kini saatnya memastikan seluruh izin lengkap. Jika tidak, risiko penutupan siap menanti.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru