Loading
Pelayanan SIM Keliling (WartaKota)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima wilayah Jakarta, Sabtu (27/6/2026)), guna mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor pelayanan utama.
Melalui akun resmi X @tmcpoldametro, layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB dan tersebar di beberapa titik strategis di ibu kota.
Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Berikut lima titik layanan SIM Keliling yang dapat didatangi warga:
Layanan ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C dengan proses yang lebih cepat dan praktis.
Masyarakat yang ingin mengakses layanan ini wajib menyiapkan sejumlah dokumen, di antaranya:
Petugas juga mengingatkan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, bahkan satu hari sekalipun, pemohon wajib mengurus pembuatan SIM baru di Satpas kepolisian.
Mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri, biaya resmi perpanjangan SIM adalah:
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk tes kesehatan dan tes psikologi yang dilakukan melalui aplikasi Simpel Pol.
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah memperpanjang SIM tanpa antre panjang di kantor pelayanan.