KLH Jatuhkan Sanksi ke 67 Perusahaan, Diduga Picu Banjir di Sumatera


  • Senin, 06 April 2026 | 19:30
  • | News
 KLH Jatuhkan Sanksi ke 67 Perusahaan, Diduga Picu Banjir di Sumatera Ilustrasi - KLH menjatuhkan sanksi kepada 67 perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap banjir di Sumatera. (Antaranews)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pemerintah mulai mengambil langkah tegas pascabencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjatuhkan sanksi kepada 67 perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya bencana hidrometeorologi tersebut.

Langkah ini disampaikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dalam rapat kerja bersama DPR RI. Ia mengungkapkan bahwa KLH telah melakukan verifikasi terhadap 175 perusahaan di tiga provinsi terdampak, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Perusahaan-perusahaan tersebut berasal dari berbagai sektor, mulai dari pertambangan, perkebunan kelapa sawit, hingga pemegang izin usaha pemanfaatan hutan. Mereka terindikasi membuka lahan dalam skala besar—mencapai lebih dari 1,8 juta hektare.

Sanksi Bertahap, dari Administratif hingga Pidana

Dari hasil verifikasi, KLH menetapkan sanksi administratif kepada 67 perusahaan. Rinciannya:

  • 22 perusahaan telah dikenai sanksi berupa kewajiban audit lingkungan
  • 45 perusahaan lainnya masih dalam proses penerbitan sanksi

Tak hanya itu, langkah hukum juga ditempuh. Pemerintah menggugat enam perusahaan di Sumatera Utara secara perdata dengan nilai fantastis mencapai Rp4,9 triliun. Selain itu, enam perusahaan lainnya juga diproses secara pidana.

Menurut Hanif, penanganan kasus ini dilakukan lintas sektor. Beberapa kasus bahkan dilimpahkan ke pemerintah daerah atau kementerian terkait, tergantung pada kewenangannya.

Masalah Tata Ruang Jadi Sorotan

KLH juga tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada pencegahan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah kajian cepat terhadap tata ruang di wilayah terdampak.

Hasilnya, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dengan rencana tata ruang wilayah. Ketimpangan ini dinilai menjadi salah satu faktor yang memperparah dampak banjir.

“Tidak semua wilayah layak untuk hunian. Kami sudah petakan secara detail lokasi mana yang aman dan mana yang harus dihindari,” ujar Hanif dikutip Antara.

Langkah Antisipasi ke Depan

Pemerintah kini telah menyusun panduan pembangunan hunian pascabencana secara lebih terarah, berbasis data lingkungan dan daya dukung wilayah.

Kajian tersebut juga telah diserahkan kepada pihak terkait sebagai bahan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Banjir yang melanda Sumatera menjadi pengingat penting bahwa pengelolaan lingkungan dan tata ruang yang tidak selaras dapat berujung pada bencana besar.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru