Kebebasan Pers Diuji: SMSI Tegaskan Mendirikan Media adalah Hak Fundamental


  • Minggu, 03 Mei 2026 | 15:30
  • | News
 Kebebasan Pers Diuji: SMSI Tegaskan Mendirikan Media adalah Hak Fundamental Peringatan World Press Freedom Day 2026 menjadi momentum bagi SMSI untuk mendorong kemudahan usaha pers di Indonesia tanpa hambatan birokrasi yang menyulitkan kemerdekaan berserikat dan mengeluarkan pendapat. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Di tengah momentum peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia, isu kebebasan pers kembali menjadi sorotan. Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, menegaskan bahwa mendirikan perusahaan pers—termasuk media digital—bukan sekadar pilihan usaha, tetapi merupakan hak fundamental setiap warga negara.

Menurutnya, hak tersebut tidak hanya dijamin oleh hukum nasional, tetapi juga diakui secara global sebagai bagian dari hak asasi manusia.

“Setiap orang memiliki kebebasan untuk menyampaikan pikiran dan mendirikan media. Itu dilindungi oleh konstitusi kita,” ujar Firdaus dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (3/5/2026).

Hak Pers Dijamin Konstitusi dan Undang-Undang

Firdaus mengacu pada Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan kebebasan berserikat, berkumpul, serta menyampaikan pendapat. Lebih lanjut, kebebasan pers diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa:

  • Kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat
  • Pers berfungsi untuk menegakkan kebenaran dan keadilan
  • Tidak boleh ada penyensoran atau pembredelan terhadap media
  • Pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi

“Semua itu menunjukkan bahwa kebebasan pers bukan sekadar wacana, tapi sudah dijamin secara hukum,” tegasnya.

Apresiasi untuk Kemudahan Legalitas Media

SMSI yang kini menaungi sekitar 3.000 perusahaan media siber juga memberikan apresiasi kepada Kementerian Hukum dan HAM. Selama ini, proses pengurusan badan hukum dinilai semakin mudah dan mendukung pertumbuhan industri media.

Namun demikian, Firdaus menyoroti masih adanya regulasi yang dianggap berpotensi menghambat, seperti kewajiban verifikasi perusahaan pers.

Menurutnya, selama sebuah media sudah memiliki badan hukum yang sah, maka tidak perlu ada legitimasi tambahan yang justru bisa memperlambat perkembangan pers.

“Cukup berbadan hukum sesuai aturan, tidak perlu proses tambahan yang menyulitkan,” ujarnya.

Sejarah Singkat Hari Kebebasan Pers Sedunia

Hari Kebebasan Pers Sedunia diperingati setiap 3 Mei. Momentum ini bermula dari pertemuan jurnalis Afrika di Windhoek, Namibia, pada tahun 1991 yang mendorong kebebasan pers global.

Dua tahun kemudian, tepatnya pada 1993, Majelis Umum PBB secara resmi menetapkan tanggal tersebut sebagai hari peringatan internasional. Tahun 2026, peringatan ini dipusatkan di Zambia.

Firdaus pun mengajak seluruh elemen masyarakat dan aparat negara untuk ikut menjaga dan mendukung kebebasan pers sebagai bagian dari demokrasi.

Kebebasan Pers adalah Pilar Demokrasi

Lebih dari sekadar profesi, pers memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan demokrasi. Tanpa kebebasan pers, informasi bisa terhambat, dan masyarakat kehilangan akses terhadap kebenaran.

Karena itu, menjaga kebebasan pers berarti menjaga hak publik untuk tahu, bersuara, dan berpikir kritis.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru