Loading
Ilustrasi - Peserta magang nasional. (Antara)
JAKARTA, ARAHKITA.COM — Program magang nasional dinilai perlu naik level. Tak cukup hanya memberi pengalaman kerja, peserta magang juga diharapkan punya peluang nyata untuk direkrut menjadi karyawan.
Hal inilah yang mendorong Anggota Komisi IX DPR RI, Gamal, mengusulkan aturan baru: perusahaan yang terlibat dalam program magang nasional wajib merekrut sebagian peserta menjadi pegawai tetap.
Dalam rapat kerja bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (9/4/2026), Gamal menyampaikan skema mandatory recruitment atau perekrutan wajib.
Menurutnya, perusahaan setidaknya harus menyerap 20 persen dari total peserta magang.
“Kalau target magang tahun ini 150 ribu orang, berarti minimal 30 ribu bisa langsung terserap sebagai karyawan. Ini langkah konkret untuk menekan angka pengangguran,” ujarnya.
Belajar dari Jerman
Gamal menilai Indonesia bisa meniru keberhasilan Jerman dalam mengelola program magang. Di sana, tingkat penyerapan peserta magang ke dunia kerja—atau dikenal sebagai takeover rate—mencapai sekitar 79 persen.
Keberhasilan itu, menurutnya, tak lepas dari keterlibatan aktif sektor swasta, mulai dari penyusunan kurikulum hingga proses pembelajaran.
Artinya, perusahaan tidak hanya “menampung” peserta magang, tetapi ikut berinvestasi dalam pengembangan talenta.
Magang Harus Jadi Investasi, Bukan Tenaga Murah
Selain perekrutan wajib, Gamal juga mengusulkan penerapan sistem pendidikan ganda (dual education system) dalam program magang nasional.
Dalam sistem ini, perusahaan tidak hanya menyediakan tempat magang, tetapi juga ikut berperan dalam pembiayaan dan penyusunan kurikulum.
Tujuannya jelas: mengubah paradigma magang dari sekadar tenaga kerja murah menjadi investasi jangka panjang bagi perusahaan.
“Kalau perusahaan terlibat sejak awal, kualitas peserta meningkat dan peluang mereka direkrut juga lebih besar,” jelasnya dikutip Antara.
Pemerintah Buka Peluang Kajian
Menanggapi usulan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pihaknya terbuka untuk mengkaji lebih lanjut.
Ia mengakui bahwa selama ini program magang lebih fokus pada peningkatan kompetensi dan penyelesaian program, bukan pada penyerapan tenaga kerja.
Namun ke depan, orientasi tersebut dinilai perlu diperluas.
“Saya sepakat, harusnya kita berorientasi pada penyerapan di dunia kerja,” katanya.
Yassierli menambahkan, berbagai masukan dari DPR, termasuk soal kewajiban perekrutan peserta magang, akan menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan program ketenagakerjaan tahun 2026.