Kamis, 01 Oktober 2026

Aturan Label Gizi Pangan Siap Saji Terbit, Langkah Nyata Tekan Konsumsi Gula, Garam, dan Lemak


  • Rabu, 15 April 2026 | 16:00
  • | News
 Aturan Label Gizi Pangan Siap Saji Terbit, Langkah Nyata Tekan Konsumsi Gula, Garam, dan Lemak Prof. Tjandra Yoga Aditama, Direktur Pascasarjana Universitas YARSI sekaligus Adjunct Professor Griffith University. (Foto: Dok. Pribadi)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kabar baik bagi upaya peningkatan kesehatan masyarakat Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan resmi menerbitkan aturan baru terkait pencantuman label gizi dan pesan kesehatan pada pangan siap saji.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026, yang diterbitkan pada 14 April 2026. Aturan ini menjadi langkah strategis untuk menekan konsumsi berlebih gula, garam, dan lemak (GGL)—tiga komponen yang selama ini dikenal sebagai pemicu utama berbagai penyakit tidak menular (PTM), termasuk diabetes.

Menurut Prof. Tjandra Yoga Aditama, Direktur Pascasarjana Universitas YARSI sekaligus Adjunct Professor Griffith University, kebijakan ini patut diapresiasi karena menjawab persoalan nyata di masyarakat.

Selama ini, konsumsi GGL cenderung tidak terkontrol. Banyak orang tanpa sadar mengonsumsi makanan dan minuman dengan kadar gula, garam, dan lemak tinggi. Dampaknya, risiko penyakit kronis meningkat, sementara kesadaran untuk memilih makanan sehat seperti buah dan sayur masih rendah.

Label Gizi Jadi Panduan Konsumen

Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah kewajiban pencantuman label gizi berupa Nutri Level, khususnya pada pangan siap saji seperti minuman berpemanis. Kebijakan ini akan lebih dulu diterapkan pada pelaku usaha skala besar.

Dengan adanya label yang jelas dan mudah dibaca, masyarakat diharapkan dapat membuat keputusan yang lebih bijak saat memilih produk konsumsi sehari-hari.

Label ini juga mengacu pada sistem Front-of-Pack (FoP), yaitu standar pelabelan di bagian depan kemasan yang telah banyak digunakan secara internasional. Tujuannya sederhana: memberikan informasi cepat dan mudah dipahami oleh konsumen.

Tiga Strategi Pengendalian GGL

Lebih jauh, pengendalian konsumsi GGL di Indonesia tidak cukup hanya dengan label. Setidaknya ada tiga langkah penting yang perlu dilakukan secara bersamaan:

1. Reformulasi Produk

Industri makanan dan minuman didorong untuk menyesuaikan kandungan produknya agar lebih sehat. Artinya, kadar gula, garam, dan lemak perlu dikurangi tanpa mengorbankan kualitas.

2. Label Gizi yang Informatif

Label harus dirancang jelas, mudah dibaca, dan mengikuti standar internasional. Dengan begitu, konsumen tidak lagi “menebak-nebak” kandungan makanan yang dikonsumsi.

3. Penerapan Cukai Produk Tidak Sehat

Pengenaan cukai pada produk dengan kadar GGL tinggi juga menjadi opsi penting. Sejumlah negara di kawasan ASEAN bahkan telah menerapkan kebijakan serupa, sekaligus memanfaatkan hasil cukai untuk program kesehatan dan promosi gaya hidup sehat.

Menuju Pola Konsumsi Lebih Sehat

Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah semakin serius dalam melindungi kesehatan masyarakat. Namun, keberhasilannya tetap bergantung pada kolaborasi semua pihak—mulai dari pemerintah, pelaku industri, hingga masyarakat sebagai konsumen.

Dengan informasi yang lebih transparan dan pilihan yang lebih sehat, diharapkan masyarakat Indonesia bisa beralih ke pola konsumsi yang lebih seimbang dan berkelanjutan.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru