Hampir 40% Rumah Sakit Kena Sanksi Kemenkes, Ada Apa dengan Data Rekam Medis Elektronik?


  • Minggu, 05 April 2026 | 18:30
  • | News
 Hampir 40% Rumah Sakit Kena Sanksi Kemenkes, Ada Apa dengan Data Rekam Medis Elektronik? Pakar kesehatan sekaligus Direktur Pascasarjana Universitas YARSI, Prof. Tjandra Yoga Aditama. (Foto: Dok. Pribadi)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Data terbaru dari Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) Kementerian Kesehatan mencatat, hingga November 2025 terdapat 3.282 rumah sakit di Indonesia. Namun, kabar yang mencuat justru cukup mengejutkan.

Sebanyak 1.306 rumah sakit dilaporkan mendapat sanksi karena belum memperbaiki data Rekam Medis Elektronik (RME). Jika dihitung, angka ini setara dengan hampir 40% dari total rumah sakit di Indonesia—sebuah persentase yang tidak bisa dianggap kecil.

Pakar kesehatan sekaligus Direktur Pascasarjana Universitas YARSI, Prof. Tjandra Yoga Aditama, menilai kondisi ini perlu dilihat secara lebih mendalam, bukan sekadar dari sisi pelanggaran semata.

1. Jika Hampir Separuh RS Bermasalah, Jangan Langsung Menyalahkan

Ketika jumlah rumah sakit yang tidak patuh mencapai hampir setengah dari total nasional, muncul pertanyaan besar: apakah benar kesalahan sepenuhnya ada di pihak rumah sakit?

Menurut Prof. Tjandra, jika hanya sekitar 10% yang bermasalah, mungkin bisa dikatakan itu murni kesalahan institusi. Namun jika sudah menyentuh angka 40%, ada kemungkinan faktor lain ikut berperan.

Beberapa hal yang perlu ditelusuri antara lain:

  • Apakah sistem RME sudah berjalan optimal?
  • Bagaimana mekanisme implementasinya di lapangan?
  • Apakah manfaatnya sudah dirasakan oleh rumah sakit?
  • Seberapa efektif sosialisasi kebijakan ini?

Ia menegaskan, sebelum menjatuhkan sanksi, pemerintah perlu melakukan analisis menyeluruh untuk menemukan akar masalah.

Tanpa itu, kebijakan bisa jadi tidak menyentuh persoalan sebenarnya.

2. Sanksi Berpotensi Berdampak pada Pelayanan Pasien

Kementerian Kesehatan memang memberikan ruang perbaikan selama masa sanggah tiga bulan. Namun demikian, status “disanksi” tetap berpotensi menimbulkan efek terhadap operasional rumah sakit.

Bayangkan jika dalam kondisi tertentu:

  • Sistem layanan menjadi terganggu
  • Administrasi melambat
  • Tenaga kesehatan harus menyesuaikan prosedur tambahan

Meski sanksi tidak langsung menyasar pasien, dampak tidak langsung pada kualitas pelayanan tetap mungkin terjadi.

“Bahkan gangguan beberapa hari saja bisa berdampak, apalagi jika berlangsung lebih lama,” menjadi kekhawatiran yang disoroti.

3. Rekam Medis adalah Jantung Pelayanan Kesehatan

Semua tenaga kesehatan—dokter, perawat, hingga petugas laboratorium—sangat bergantung pada rekam medis dalam menangani pasien.

Rekam medis yang baik bukan hanya soal administrasi, tetapi juga:

  • Dasar pengambilan keputusan medis
  • Riwayat kesehatan pasien
  • Keamanan dan keselamatan tindakan medis

Karena itu, jika ada kendala dalam penerapan RME, penyelesaiannya tidak bisa sepihak.

Solusi Harus Kolaboratif, Bukan Sekadar Sanksi

Prof. Tjandra menekankan bahwa solusi atas persoalan ini harus melibatkan banyak pihak, antara lain:

  • Pemerintah pusat dan daerah
  • Manajemen rumah sakit
  • Pengelola sistem RME
  • Petugas rekam medis
  • Tenaga kesehatan di lapangan

Pendekatan kolaboratif dinilai lebih efektif dibanding hanya mengandalkan sanksi administratif.

Saatnya Evaluasi Menyeluruh

Kasus ini menjadi pengingat bahwa transformasi digital di sektor kesehatan tidak hanya soal regulasi, tetapi juga kesiapan sistem dan sumber daya manusia.

Jika hampir separuh rumah sakit mengalami kendala yang sama, maka yang dibutuhkan bukan sekadar hukuman, melainkan evaluasi besar dan perbaikan menyeluruh.

 

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru