Bapenda DKI Siapkan Skema Pajak Kendaraan Listrik, Tetap Beri Insentif


  • Sabtu, 25 April 2026 | 08:00
  • | News
 Bapenda DKI Siapkan Skema Pajak Kendaraan Listrik, Tetap Beri Insentif Pengunjung mengamati mobil listrik untuk industri kargo yang hadir di pameran otomotif khusus kendaraan komersial, Gaikindo Indonesia International Commercial Vehicle Expo (GIICOMVEC) 2026 di JIExpo, Kemayoran. Jakarta, Sabtu (11/4/2026). (Antara)

JAKARTA, ARAHKITA.COMBadan Pendapatan Daerah DKI Jakarta (Bapenda) tengah menyiapkan skema pemungutan pajak kendaraan listrik dengan pendekatan yang adil, sekaligus tetap memberikan insentif bagi masyarakat.

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan formulasi tarif pajak telah disusun seiring terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.

“Pada waktu itu, kami sudah mencoba memformulasikan tarif yang akan diberlakukan,” ujar Lusiana dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2026).

Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya mengusulkan skema insentif berlapis berdasarkan nilai kendaraan. Untuk kendaraan listrik dengan harga hingga Rp300 juta, insentif yang diberikan mencapai 75 persen. Sementara kendaraan dengan nilai Rp300 juta hingga Rp500 juta mendapat insentif 65 persen.

Adapun kendaraan listrik dengan harga Rp500 juta hingga Rp700 juta diusulkan memperoleh insentif 50 persen, sedangkan kendaraan di atas Rp700 juta hanya mendapatkan insentif 25 persen.

“Jadi, pajak yang dibayar tetap mempertimbangkan kemampuan membayar dan prinsip keadilan,” kata Lusiana.

Namun demikian, kebijakan tersebut harus menyesuaikan dengan arahan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri. Dalam surat edaran terbaru, pemerintah daerah diminta memberikan pembebasan pajak kendaraan listrik.

“Kalau pembebasan, berarti nilainya nol. Itu yang harus kami lakukan karena sudah ada arahan dari Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.

Di sisi lain, Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Dimaz Raditya, menilai potensi penerimaan daerah dari sektor ini cukup besar. Namun, implementasi kebijakan masih harus menunggu keputusan pemerintah pusat.

“Sejak awal, kami sampaikan potensi pajak dari kendaraan listrik di DKI Jakarta sangat tinggi,” ujarnya.

Dimaz sebelumnya juga mengusulkan skema pajak progresif berdasarkan nilai kendaraan, agar kebijakan yang diterapkan lebih adil dan tidak memberatkan masyarakat.

Menurutnya, tren kendaraan listrik yang terus meningkat perlu diimbangi dengan kebijakan fiskal yang tepat. Ia berharap, ke depan kebijakan pajak kendaraan listrik dapat diterapkan setelah ada kepastian regulasi dan kesiapan daerah.


Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru