Selasa, 30 Desember 2025

Pemerintah Hentikan Insentif Mobil Listrik Impor


  • Jumat, 12 September 2025 | 12:30
  • | News
 Pemerintah Hentikan Insentif Mobil Listrik Impor Ilustrasi: Pameran GIIAS. (RRI)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan tidak akan memperpanjang insentif untuk mobil listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) dengan skema impor utuh (Completely Built-Up/CBU) yang berlaku hingga akhir 2025. Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk mendorong produksi mobil listrik dalam negeri.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa mulai tahun 2026, izin impor CBU mobil listrik yang mendapatkan insentif tidak akan lagi dikeluarkan. Pemerintah selama ini memberikan keringanan bea masuk serta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan PPN bagi importir CBU dengan syarat wajib melakukan produksi dalam negeri dengan rasio 1:1 sesuai jumlah kendaraan impor.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta, menambahkan bahwa penghentian insentif impor CBU tersebut sejalan dengan upaya percepatan industrialisasi kendaraan listrik di Tanah Air.

Saat ini, terdapat enam perusahaan yang menerima manfaat insentif impor BEV CBU, yaitu PT National Assemblers (Citroen, AION, Maxus), PT BYD Auto Indonesia, PT Geely Motor Indonesia, PT VinFast Automobile Indonesia, PT Era Indusri Otomotif (Xpeng), dan PT Inchape Indomobil Energi Baru (GWM Ora). Total rencana investasi mereka mencapai Rp15,52 triliun dengan kapasitas produksi hingga 305 ribu unit.

Kemenperin mendorong perusahaan-perusahaan ini untuk segera merealisasikan produksi dalam negeri, sejalan dengan kebijakan TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) yang mulai berlaku ketat.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Mahardi Tunggul Wicaksono, menyatakan bahwa mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, para produsen wajib memproduksi mobil listrik dengan volume minimal setara kuota impor CBU.

Selain itu, nilai TKDN juga harus meningkat dari 40 persen secara bertahap menjadi 60 persen.

 

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru