Britney Spears Akui Bersalah dalam Kasus Mengemudi Ceroboh, Jalani Hukuman Percobaan


 Britney Spears Akui Bersalah dalam Kasus Mengemudi Ceroboh, Jalani Hukuman Percobaan Arsip foto - Britney Spears di akun Instagram sang penyanyi. Instagram @britneyspears

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Penyanyi pop dunia Britney Spears mengakui bersalah atas kasus mengemudi secara sembrono yang melibatkan dugaan penggunaan alkohol dan obat-obatan di Amerika Serikat.

Pengakuan tersebut disampaikan melalui pengacaranya, Michael A. Goldstein, dalam persidangan di Ventura County, California, pada Senin (4/5/2026) waktu setempat.

Spears menerima kesepakatan hukum yang dikenal sebagai wet reckless, yakni bentuk pengakuan bersalah atas pelanggaran mengemudi sembrono sebagai pengganti dakwaan mengemudi dalam pengaruh alkohol atau narkoba yang lebih berat.

Dalam persidangan, pelantun lagu “Toxic” itu menyatakan bertanggung jawab atas tindakannya dan mengajukan pengakuan bersalah pada tahap awal proses hukum.

“Nona Spears bertanggung jawab atas pelanggaran ringan ini, dengan mengajukan pengakuan bersalah pada tahap paling awal dan dua bulan sejak hari penangkapannya,” kata Jaksa Wilayah Ventura County, Erik Nasarenko, seperti dikutip dari laporan media internasional.

Jaksa menegaskan bahwa kasus mengemudi dalam pengaruh alkohol atau narkoba merupakan pelanggaran serius yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.

Sebagai bagian dari putusan, Britney Spears dijatuhi hukuman percobaan selama 12 bulan, denda, serta kewajiban mengikuti program edukasi pengemudi mabuk selama tiga bulan.

Ia juga diwajibkan melanjutkan perawatan terkait penyalahgunaan zat dan kesehatan mental.

Kuasa hukum Spears menyebut kliennya telah menunjukkan perubahan positif sejak insiden tersebut.

“Britney menghargai kebijakan tersebut dan juga berterima kasih atas dukungan yang ia terima,” ujar pengacaranya.

Spears sebelumnya ditangkap pada 4 Maret 2026 di wilayah California Selatan dengan dugaan mengemudi dalam keadaan mabuk. Ia kemudian dibebaskan sehari setelah penangkapan dan secara sukarela menjalani rehabilitasi.

Menurut kejaksaan setempat, kesepakatan wet reckless biasanya diberikan kepada pelanggar tanpa riwayat DUI, dengan kadar alkohol rendah, serta tanpa kecelakaan atau korban luka.

 

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hiburan Terbaru