Loading
Penyegelan lokasi parkir liar di Blok M Square Kebayoran Baru Jakarta Selatan. (DPRD DKI)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menyegel area parkir ilegal di Blok M Square, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026). Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat sekaligus mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta.
Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, menegaskan bahwa keberadaan parkir ilegal tidak hanya merugikan warga, tetapi juga membuat potensi pemasukan daerah hilang.
"Penyegelan dilakukan untuk melindungi kerugian potensi pendapatan asli daerah," kata Jupiter di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Menurut dia, praktik parkir ilegal di kawasan Blok M Square selama ini berdampak langsung pada masyarakat karena tidak memberikan kepastian tarif maupun jaminan pengelolaan yang transparan. Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga kehilangan potensi pendapatan yang seharusnya masuk ke kas daerah.
Karena itu, Pansus bersama Unit Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta turun langsung ke lokasi untuk melakukan penyegelan. Jupiter memastikan langkah serupa akan terus dilakukan di sejumlah titik lain di Jakarta yang terindikasi memiliki praktik parkir ilegal.
"Kami melindungi hak-hak masyarakat," katanya di lokasi penyegelan.
Penyegelan dan peninjauan lapangan ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap tata kelola perparkiran di Ibu Kota. Pansus ingin memastikan seluruh sistem parkir berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat maksimal bagi warga serta pemerintah daerah.
Selain penertiban, DPRD DKI juga mendorong percepatan digitalisasi sistem parkir, khususnya untuk parkir off street atau area parkir di luar badan jalan seperti pusat perbelanjaan, gedung perkantoran, dan fasilitas komersial lainnya.
Menurut Jupiter, digitalisasi sangat penting agar seluruh transaksi parkir tercatat secara otomatis dan akurat, sehingga peluang kebocoran pendapatan dapat ditekan.
"Digitalisasi wajib dilakukan. Semua operator wajib menggunakan sistem pembayaran cashless (nontunai)," katanya.
Ia menilai parkir off street memiliki potensi besar untuk meningkatkan PAD DKI Jakarta. Mengingat banyak gedung di Jakarta yang dikelola operator parkir swasta, sistem pencatatan yang modern dan transparan menjadi kebutuhan mendesak.
Pansus juga menekankan pentingnya penerapan Electronic Transaction Parking Tax (E-TRAPT) secara real time oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Sistem ini diharapkan dapat memantau transaksi parkir secara langsung dan memastikan seluruh pajak parkir tercatat dengan baik.
Dengan penertiban parkir ilegal dan penerapan sistem digital, DPRD DKI Jakarta berharap tata kelola parkir di Ibu Kota menjadi lebih tertib, transparan, dan mampu meningkatkan pendapatan daerah tanpa merugikan masyarakat.