PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Wartawan dan Kemerdekaan Pers


  • Minggu, 19 Juli 2026 | 14:00
  • | News
 PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Wartawan dan Kemerdekaan Pers Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir. (Foto: Humas PWI Pusat)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan penyesalan atas pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan di lingkungan Kejaksaan Agung. Organisasi wartawan tertua di Indonesia itu menilai ucapan tersebut berpotensi merendahkan martabat profesi wartawan sekaligus mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang.

PWI menegaskan bahwa bertanya kepada narasumber merupakan bagian utama dari kerja jurnalistik. Karena itu, setiap narasumber memang berhak menjawab ataupun menolak menjawab pertanyaan, namun tetap harus menghormati profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas untuk kepentingan publik.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengatakan wartawan bekerja berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, tidak ada alasan bagi siapa pun untuk merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

"Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers," ujar Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).

Ia menegaskan, PWI Pusat tidak mencampuri substansi perkara hukum yang sedang ditangani ataupun strategi pembelaan seorang advokat terhadap kliennya. Namun, menurutnya, pembelaan hukum tidak boleh disampaikan dengan cara yang merendahkan profesi lain atau mengintimidasi wartawan.

"PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan insan pers dapat bekerja secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun," tegasnya.

Advokat dan Wartawan Sama-sama Pilar Demokrasi

Akhmad Munir menilai advokat dan wartawan merupakan dua profesi yang memiliki peran penting dalam negara hukum dan demokrasi. Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap hak-hak klien, sementara wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial dengan menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

Karena itu, menurutnya, kedua profesi semestinya saling menghormati serta menjaga etika ketika berinteraksi di ruang publik.

PWI Minta Klarifikasi dan Permohonan Maaf

Sehubungan dengan peristiwa tersebut, PWI Pusat meminta Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada publik. PWI juga berharap ada permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataan yang disampaikan memang menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan, sekaligus menciptakan iklim demokrasi yang sehat.

"Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers," kata Akhmad Munir.

Wartawan Diminta Tetap Profesional

Di sisi lain, PWI Pusat mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, berimbang, serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.

PWI juga menegaskan akan terus memberikan perlindungan kepada wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun bentuk tindakan lain yang menghambat kerja jurnalistik.

Selain itu, organisasi tersebut mengajak seluruh organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan seluruh narasumber untuk membangun budaya komunikasi yang saling menghormati.

"Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi," ujar Akhmad Munir.

PWI Pusat menegaskan akan terus berada di garis depan dalam menjaga kemerdekaan pers, membela kehormatan profesi wartawan, serta memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa tekanan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesinya.

 

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru