Uskup Keuskupan Timika Mgr. Jhon Philip Saklil, Pr. (MLS)
TIMIKA, ARAHKITA.COM - Uskup Keuskupan Timika Mgr. Jhon Philip Saklil, Pr, menilai kebijakan Jeni Ohestina Usmany selaku Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Mimika, menarik semua guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari sekolah swasta dan yayasan merupakan kejahatan kemanusiaan.
Uskup pun menilai hal tersebut merupakan upaya pembunuhan masa depan generasi Papua secara sistematis.
Karena saat penarikan guru PNS dilakukan, secara otomatis Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pasti lumpuh.
Baca juga:
Indonesia Berdzikir, tvOne Rayakan 18 Tahun dengan Dialog Kebangsaan dan Doa untuk NegeriKondisi tersebut mengancam lebih 15.000 siswa-siswi di wilayah pesisir maupun pedalaman hingga Kota Timika tidak bisa mengenyam pendidikan sebagaimana mestinya, yakni belasan ribu siswa yang bersekolah di Yayasan Pendidikan Persekolahan Katolik (YPPK).
“Kalau seperti ini sama saja dengan membunuh satu generasi di Mimika,” tegasnya.
Baca juga:
Jazuli Juwaini Sebut Kelaparan Massal di Gaza Bukan Lagi Isu Geopolitik, tapi Kejahatan KemanusiaanSaat jumpa pers di Bobaigo, rumah singgah Uskup, Senin (15/7/2019), pimpinan 11 dekenat dalam wilayah Keuskupan Timika menyatakan kekecewaannya, sebab kebijakan Kadisdik tidak memperdulikan nasib ribuan anak yang nota bene anak-anak asli Papua.
Pasalnya, YPPK memiliki lebih 50 sekolah, mulai dari SD, SMP hingga SMA.
Dimana jumlah siswanya lebih 15 ribu orang, dan 90 persen merupakan anak-anak asli Papua.
Adapun jumlah guru status PNS dari 50 sekolah, tercatat 88 guru, sedangkan 77 guru sisanya merupakan guru kontrak bantuan PT Freeport Indonesia (PTFI).
Adanya penarikan guru PNS, juga menjadi ancaman ditutupnya sekolah YPPK di wilayah pedalaman maupun pesisir.
Karena selama ini hak para guru didukung bantuan pemerintah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Kalau bantuan sudah tidak ada dan guru PNS sudah ditarik, maka sekolah tutup. Karena gereja tidak akan mampu membiayai operasional dari banyaknya sekolah YPPK yang ada,” jelasnya.
Apalagi sekolah-sekolah YPPK di pesisir, dipastikan tidak akan mampu membiayai operasional sekolah dengan melihat kondisi ekonomi warga setempat.
Menurut Uskup, sekolah bukan tugas dari gereja tetapi tanggung jawab negara.
Pada prinsipnya, Uskup Jhon mendukung jika penarikan guru status PNS merupakan kebijakan negara, tetapi harus melalui pertimbangan.
Setidaknya pihak swasta atau yayasan dilibatkan bersama pemerintah untuk mencari solusi, bukan memberikan pernyataan yang meresahkan masyarakat.
“Kalaupun pemerintah menarik guru PNS, maka pemerintah juga harus siap menampung ribuan anak yang terancam kehilangan masa sekolahnya,” tegas Uskup Jhon.
Namun, menjadi persoalan Pemerintah Kabupaten Mimika, yakni belum siap dari sisi infrastruktur untuk menampung ribuan anak.
Faktanya, jumlah sekolah negeri di Mimika tidak mampu menampung siswa-siswi yang ada, karena kapasitas setiap sekolah negeri terbatas.
“Biasanya setiap tahun ajaran baru, siswa yang tidak lolos seleksi di sekolah negeri akan memilih sekolah swasta atau yayasan.
Pertanyaannya, ketika sekolah yayasan ditutup karena tuntutan regulasi pemerintah, lantas bagaimana dengan nasib anak-anak, khususnya anak asli Papua?” tanya Uskup.
Menurut dia, pendidikan merupakan hak dasar yang wajib diperoleh anak bangsa, dan kalau Kadisdik Mimika menghilangkan hak dasar tersebut, ini bisa dikatakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
“Pemerintah perlu lihat persoalan ini secara jeli. Boleh saja pemerintah tutup sekolah swasta, tapi harus melihat historikal terbentuknya. Jangan tiba-tiba sekolah muncul ibarat jamur, tapi tidak memperhitungkan kualitasnya. Memang ada sekolah swasta yang profit orientik,” tambahnya.
Secara historikal (histroris-red), Yayasan YPPK menjadi perintis pendidikan karena sudah ada sejak tahun 1927.
Uskup menjelaskan, ketika itu Papua belum masuk dalam wilayah NKRI, hingga kini Gereja Katolik dipercayakan dan didukung oleh pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan.
“Kami melihat dari sisi kemanusiaan. Harapan saya pihak dinas tidak menyamakan sekolah swasta di Jawa dengan di Papua. Boro-boro kita dapat penghasilan dari sekolah, yang ada juga gereja nombok. Dekali lagi ini bukan soal sekolah tetapi lebih kepada nasib anak-anak kita mau dikemanakan,” tuturnya.
Uskup juga menegaskan, jika kebijakan Kadisdik Mimika sepihak, maka sepatutnya digugat, karena dengan tahu dan sengaja merongrong wibawa negara dan membodohi generasi, karena tidak sesuai amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Sebagai pejabat publik, seharusnya tahu prosedur dalam memberikan pernyataan yang mengatasnamankan negara.
Dengan situasi ini, maka ia mempertanyakan mengenai sejauh mana pemerintah telah membatalkan peraturan bersama Menteri PDK RI, Menterri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi RI dan Menteri Agama RI Nomor: VII/PB 2014, tentang penetapan pegawai negeri di sekolah swasta/madrasah, yang diselenggarakan masyarakat dan memberikan dukungan biaya bagi yang tidak berdaya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mempertanyakan eksistensi UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus). (MLS)