Bagi Pengemudi yang Parkir di Trotoar Bisa Dipidana


  • Minggu, 03 November 2019 | 19:00
  • | News
 Bagi Pengemudi yang Parkir di Trotoar Bisa Dipidana Bagi pengemudi yang parkir di trotoar bisa dipidana. (baranews)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Telah kita ketahui bersama, fenomena parkir di trotoar sudah marak terjadi di daerah Jakarta dan sekitarnya. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar menegaskan, mobil dan sepeda motor yang parkir di trotoar merupakan pelanggaran lalu lintas. Tindakan tersebut merenggut hak pejalan kaki untuk menggunakan trotoar.

“Sudah jelas bahwa trotoar itu bukan untuk tempat parkir, trotoar untuk pejalan kaki, fasilitas pejalan kaki itu salah satunya trotoar,” jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Sabtu (2/11/2019).

Pihak Kepolisian telah beberapa kali menindak pengendara yang memarkir kendaraan di trotoar. “Beberapa kali sudah kami imbau dan tertibkan. Nah, jadi untuk masalah trotoar ini nanti kami akan melakukan upaya-upaya, langkah persuasif dengan imbauan dan sampai lakukan tindakan,” tegas Kompol Fahri Siregar.

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 275 ayat 1, pelanggaran berupa parkir kendaraan di trotoar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru