Selasa, 30 Desember 2025

Terkait PSBB, Gubernur Anies Sebut Nikah dan Khitan Tak Dilarang


  • Selasa, 07 April 2020 | 23:45
  • | News
 Terkait PSBB, Gubernur Anies Sebut Nikah dan Khitan Tak Dilarang Tangkapan layar: Gubernur Anies dalam konferensi persnya di Balai Kota Jakarta,

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Nikah dan khitan tidak dilarang pada penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta yang akan dimulai pada hari Jumat (10/4/2020) meski salah satu ketentuannya adalah pelarangan kegiatan-kegiatan keramaian.

Kendati demikian, kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, kegiatan sosial budaya, terutama pernikahan dan khitanan, bisa dilakukan dengan syarat.

"Terkait dengan kegiatan sosial budaya, kami akan batasi itu. Akan tetapi, pernikahan enggak dilarang, khitanan juga bisa dilangsungkan (dengan syarat)," kata Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/4/2020) malam.

Syarat tersebut, kata dia, kegiatan-kegiatan ritual sosial budaya itu boleh dilakukan tanpa adanya perayaan.

"Pernikahan boleh dilakukan tetapi resepsi ditiadakan, khitanan boleh juga. Yang jelas tidak boleh adalah perayaannya yang ditiadakan,"ucap Anies sebagaimana diberitakan Antara.

Pemprov DKI Jakarta menyatakan akan melaksanakan PSBB pada hari Jumat (10/4/2020) dengan melakukan berbagai pembatasan, mulai dari pembatasan transportasi, hingga kegiatan di luar termasuk bekerja dan sekolah selama 14 hari.

Selama PSBB berlangsung akan ada hukuman yang diterapkan bagi yang melanggar.

Di jeda waktu antara Selasa dan Jumat (10/4/2020) Pemprov dan Forkopimda akan membahas mengenai peraturan, bentuk hukumannya, dan akan melakukan sosialisasi mengenai aturan tersebut.

 

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru