Ilustrasi: Buku berjudul Menegakkan Kedaulatan Negara di Udara. (Istimewa)
Oleh: Dr Koesnadi Kardi, MSc, RCDS
KEBERADAAN FIR Singapore berdasarkan agreement antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Singapura terjadi pada tanggal 21 September 1995 yang kemudian diratifikasi berdasarkan keputusan Presiden No. 7 tahun 1996 pada tanggal 2 Pebruari 1996, ternyata membawa permasalahan terhadap Keamanan Nasional bagi bangsa Indoresia, karena berdampak pada aspek Politik, Ekonomi, dan Pertahanan Negara.
Pengendalian wilayah udara di atas Kepulauan Riau, Batam, dan Natuna oleh FIR Singapura telah membawa membawa dampak kerugian yang besar. Itulah kesalahan fatal kita pada pemerintahan era Orde Baru. Namun demikian, pada era berikutnya telah diamanatkan pada Undang-Undang–RI No. 1 tahun 2009 yang berisikan bahwa Penerbangan di wilayah Indonesia harus sudah dikendalikan oleh Indonesia sendiri pada tahun 2024.
Baca juga:
Indonesia Akan Menjadi ‘Major Power‘?Kementerian Perhubungan secara teknis dan operasional kini telah mulai menyiapkan roadmap pengambilalihan pengendalian penerbangan dari FIR Singapore.
Indonesia sebenarnya mampu memberikan pelayanan navigasi setara dengan yang diberikan oleh Singapura. Bisa dibayangkan bahwa pada pemeritahan Presiden Jokowi sekarang ini jumlah Bandara sudah bertambah sebanyak 200-an, kualitas pengendalian lalu lintas penerbangan Indonesia sudah berada nomor 2 di bawah Singapura (bayangkan Singapura hanya memiliki 2 lapangan terbang). Yang perlu kita lakukan adalah Kementerian Luar Negeri harus melaksanakan pendekatan diplomatis baik, dengan Singapura maupun dengan Malaysia. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubud) perlu ditingkatkan peran dan fungsinya menjadi Kementerian Udara dan Penerbangan supaya setara dengan laut atau kemaritiman. Kita telah memiliki Menteri Kelautan dan Menko Kemaritiman. Apalagi kita menyadari bahwa di atas lautan dan di atas daratan adalah udara.
Baca juga:
Indonesia Akan Menjadi ‘Major Power‘?Itu sebabnya negara-negara maju termasuk Amerika Serikat mengatakan bahwa “whoever controls the air, generally control the surface” (barang siapa mengendalikan udara, umumnya yang akan mengendalikan permukaan). Bagi Air Force memiliki motto “If we lose the war in the air, we will lose it, and lose it very quickly” (Apabila kita kalah perang di udara, kita akan kalah perang, dan kalah dengan cepat).