Rabu, 31 Desember 2025

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Ketua KPU Dipecat karena HP Boleh Dibawa ke Bilik Suara


  • Selasa, 20 Februari 2024 | 11:01
  • | News
 Koalisi Masyarakat Sipil Minta Ketua KPU Dipecat karena HP Boleh Dibawa ke Bilik Suara Ketua KPU RI Hasyim Asy‘ari. (Net)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis meminta agar Ketua KPU RI Hasyim Asy‘ari, segera dicopot dari jabatannya sebagai Ketua KPU dan dari keanggotaannya sebagai komisioner di KPU.

Ini terkait pernyataan Ketua KPU, Hasyim Asy‘ari, yang menyatakan boleh membawa ponsel (HP) ke dalam bilik suara (Sumber Berita: viva.co.id). Padahal Peraturan KPU (PKPU) No. 25 Tahun 2023 secara tegas melarang membawa ponsel (HP) ke dalam bilik suara, apalagi melakukan dokumentasi/perekaman.

Demikian pernyataan koalisi dalam siaran pers yang diterima ARAHKITA.COM, Selasa, 20 Februari 2024.

Disebutkan, pasal 25 huruf e PKPU No. 25 Tahun 2023 dirancang untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik dalam proses Pemilu di Indonesia. Membawa ponsel atau alat perekam lainnya ke dalam bilik suara jelas membuka pintu selebar-lebarnya bagi praktik money politics.

Selengkapnya pasal 25 huruf e berbunyi sebagai berikut: Sebelum Pemilih melakukan pemberian suara, ketua KPPS: … e. mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.

Koalisi menilai, pernyataan Ketua KPU tersebut jelas telah melanggar atau bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU itu sendiri. Ketua KPU seharusnya secara tegas menghormati dan menegakkan semua aturan terkait dalam pelaksanaan Pemilu. Pengabaian terhadap aturan ini dapat mengganggu integritas dan legitimasi proses dan hasil pemilihan serta merusak demokrasi secara keseluruhan.

Atas dasar hal tersebut di atas, Koalisi mendesak:

1. Ketua KPU RI, Hasyim Asy‘ari, segera dicopot dari jabatannya sebagai Ketua KPU dan dari keanggotaannya sebagai komisioner di KPU, mengingat ini merupakan pelanggaran berat dan sebelumnya dia juga sudah dijatuhi sanksi pelanggaran berat etik terakhir oleh DKPP;

2. Legitimasi Pemilu segera dipulihkan sebagai instrumen luhur kedaulatan rakyat. KPU sudah dibajak rezim begitu pula dengan proses Pemilu yang terjadi, sehingga Pemilu dan penyelenggara Pemilu tidak legitimate.

3. DPR RI segera mengevaluasi dan membentuk KPU yang baru dalam tempo sesingkat-singkatnya untuk pelaksanaan Pemilu ulang di seluruh wilayah di Indonesia.

 

Editor : Ediya Moralia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru