JAKARTA, ARAHKITA.COM - Aparat kepolisian melarang warga membagikan makan sahur di jalanan (sahur on the road) di seluruh wilayah Jakarta karena berpotensi terjadinya gesekan yang memicu tawuran antarwarga. "Hal itu sesuai dengan imbauan Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta yang mana selama bulan suci Ramadan dilarang melaksanakan kegiatan sahur on the road," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly di Jakarta, Senin (11/3).
Larangan itu, tutur Nicolas, dilakukan untuk mengantisipasi aktivitas negatif seperti tawuran. Jika nanti diketahui ada kelompok yang masih nekat melakukan sahur on the road, maka pihak kepolisian akan langsung membubar.
"Kami melakukan patroli secara rutin. Kalau ada yang kedapatan sahur on the road kami melakukan tindakan pembubaran," tegas Nicolas.
Patroli rutin itu akan melibatkan sejumlah personel dari Polri, TNI, Pemda, Satpol-PP, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dengan jumlah personel sebanyak 120 orang.
"Untuk patroli yang dilakukan Polres Jaktim sebanyak 30 personel dan tambahan 10 personel dari setiap polsek," kata dia.