Rabu, 02 September 2026

Puan Maharani Minta TNI Jelaskan Kebijakan Pengamanan Kejaksaan ke Publik


  • Jumat, 16 Mei 2025 | 11:00
  • | News
 Puan Maharani Minta TNI Jelaskan Kebijakan Pengamanan Kejaksaan ke Publik Puan Maharani Minta TNI Jelaskan Kebijakan Pengamanan Kejaksaan. (Sonora)

JAKARTA, ARAHKITA.COMKetua DPR RI Puan Maharani meminta TNI memberikan penjelasan tegas terkait kebijakan pengamanan terhadap kantor-kantor kejaksaan di seluruh Indonesia. Menurutnya, transparansi diperlukan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

"TNI harus menjelaskan secara tegas apakah memang ada SOP-nya seperti itu atau tidak," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/5).

Ia menilai, langkah pengamanan yang dilakukan TNI perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk dasar aturan atau prosedur operasional standar (SOP) yang digunakan.

"Jangan sampai publik justru berpikir negatif atas tindakan tersebut. Lebih baik TNI menjelaskan sejelas-jelasnya agar tidak ada asumsi yang salah."

"Jangan sampai ada fitnah atau pemikiran lain, jangan sampai ada hal seperti itu," tambahnya dikutip Antara.

Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025 tentang perintah kepada jajaran untuk mendukung pengamanan kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di seluruh wilayah Indonesia.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana mengatakan bahwa substansi dari surat ditujukan kepada jajaran Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) TNI AD itu berkaitan dengan kerja sama pengamanan di lingkungan institusi kejaksaan.

"Yang akan dilaksanakan ke depan adalah adanya kerja sama pengamanan secara institusi, sejalan dengan adanya struktur Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) di kejaksaan," kata Wahyu saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (11/5).

Ia mengatakan kehadiran unsur pengamanan dari TNI di institusi kejaksaan merupakan bagian dari dukungan terhadap struktur yang ada dan diatur secara hierarki.

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru