YLKI Desak Pemerintah Tindak Tegas Pembatalan Keberangkatan Haji Furoda 2025


  • Minggu, 01 Juni 2025 | 13:00
  • | News
 YLKI Desak Pemerintah Tindak Tegas Pembatalan Keberangkatan Haji Furoda 2025 Sejumlah calon haji furoda di Nunukan siap berangkat. (Antaranews)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah untuk mengambil langkah tegas atas pembatalan keberangkatan jamaah haji furoda tahun 2025 akibat tidak diterbitkannya visa oleh Pemerintah Arab Saudi. Ribuan konsumen disebut mengalami kerugian finansial setelah membayar biaya haji tanpa bisa berangkat.

Ketua YLKI Niti Emiliana menegaskan bahwa pemerintah harus menjamin pengembalian dana secara adil, wajar, dan transparan. “Konsumen berhak mendapat perlindungan, terlebih dalam hal ibadah yang sifatnya sakral dan melibatkan biaya besar,” ujarnya di Jakarta, Minggu (1/6).

"Pemerintah diminta memastikan agar jamaah furoda yang batal berangkat tetap memperoleh pengembalian dana secara adil, wajar, dan transparan," ujar Niti di Jakarta, Minggu.

YLKI mengajukan sejumlah poin kepada pemerintah. Pertama, pemerintah harus mengawasi secara ketat proses refund dan menjamin adanya kejelasan waktu pengembalian dana, sehingga konsumen tidak dirugikan lebih lanjut.

Kedua, YLKI meminta pemerintah menghentikan aktivitas penjualan kuota haji furoda oleh agen-agen yang masih menawarkan program tersebut, serta mewaspadai potensi penipuan terhadap calon jamaah.

Ketiga, YLKI membuka posko pengaduan bagi calon jamaah haji furoda yang merasa dirugikan. Konsumen dapat menyampaikan keluhan dan masukan melalui alamat Jl Pancoran Barat VII No.1, Duren Tiga, Jakarta Selatan, dan email [email protected].

"YLKI menegaskan bahwa pengaduan konsumen penting untuk bahan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji ke depan," kata Niti.

Keempat, YLKI akan segera bersurat kepada pemerintah agar dilakukan pendataan menyeluruh atas nama-nama calon haji furoda yang batal berangkat, serta mengawal proses refund agar berjalan sesuai hak-hak konsumen.

Kelima, secara makro, YLKI mendorong Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk turut mengawasi agar praktik usaha dalam penyelenggaraan haji berjalan adil dan tidak mengandung unsur persaingan usaha tidak sehat.

"YLKI menegaskan bahwa perlindungan konsumen dalam konteks penyelenggaraan haji adalah bagian dari tanggung jawab negara yang tidak bisa diabaikan," katanya.

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru