Status Siaga 1 Ramai Dibahas, DPR Ingatkan Pentingnya Komunikasi Publik dari TNI


 Status Siaga 1 Ramai Dibahas, DPR Ingatkan Pentingnya Komunikasi Publik dari TNI Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (12/8/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Isu mengenai status Siaga 1 di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin meminta agar TNI memberikan penjelasan yang jelas, transparan, dan terkoordinasi kepada masyarakat.

Menurut Hasanuddin, informasi mengenai kesiapsiagaan militer merupakan hal yang sensitif. Jika tidak disampaikan dengan baik, isu tersebut berpotensi menimbulkan spekulasi atau penafsiran yang beragam di tengah masyarakat.

Apalagi, belakangan muncul perbedaan pernyataan di internal militer mengenai status Siaga 1 yang ramai diperbincangkan.

“Karena itu saya berharap TNI dapat menyampaikan informasi secara lebih terkoordinasi agar masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh dan tidak menimbulkan berbagai penafsiran,” ujar Hasanuddin di Jakarta, Minggu (8/3/2026).

Sebagai purnawirawan perwira tinggi TNI, Hasanuddin menjelaskan bahwa status siaga sebenarnya merupakan mekanisme standar dalam kesiapan militer. Status ini bisa diberlakukan dalam berbagai situasi, mulai dari latihan hingga antisipasi terhadap kemungkinan penugasan tertentu.

Tiga Tingkat Status Siaga di TNI

Dalam sistem kesiapsiagaan militer, TNI mengenal tiga tingkatan status siaga, yakni Siaga 3, Siaga 2, dan Siaga 1.Siaga 3 merupakan kondisi yang relatif normal. Dalam situasi ini, aktivitas satuan berjalan seperti biasa tanpa adanya konsentrasi pasukan secara khusus.

Sementara itu, Siaga 2 menandakan peningkatan kesiapan. Pada level ini, sebagian pasukan sudah berada dalam posisi siap siaga, sementara sebagian lainnya masih menjalankan kegiatan rutin.

Adapun Siaga 1 merupakan tingkat kesiapsiagaan tertinggi. Dalam kondisi ini, seluruh pasukan telah berkonsentrasi, peralatan utama sistem senjata (alutsista) disiapkan, serta logistik prajurit telah dipersiapkan secara lengkap.

Biasanya, prajurit juga menyiapkan bekal dan logistik pribadi untuk kebutuhan sekitar lima hingga tujuh hari, sehingga pasukan dapat digerakkan kapan saja sesuai perintah komando dikutip dari Antara.

Tidak Perlu Persetujuan DPR

Hasanuddin menegaskan bahwa penerapan status siaga di lingkungan TNI tidak memerlukan persetujuan DPR. Hal itu karena status siaga hanya berkaitan dengan tingkat kesiapan internal prajurit.

Namun, jika kesiapsiagaan tersebut kemudian digunakan untuk menjalankan operasi militer, baik Operasi Militer untuk Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP) tertentu, maka penggunaannya harus mendapat persetujuan DPR.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Dengan penjelasan yang lebih terbuka dan terkoordinasi, Hasanuddin berharap masyarakat dapat memahami konteks status siaga TNI secara lebih utuh, tanpa menimbulkan kekhawatiran atau spekulasi yang tidak perlu.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Politik Terbaru