Loading
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa saat memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026). (ANTARA/HO-DPR)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui evaluasi Perubahan Kedua Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Sidang V Tahun Persidangan 2025-2026, Rabu (20/5/2026).
Persetujuan tersebut diambil setelah Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir dari berbagai fraksi politik dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta.
“Persetujuan rapat paripurna ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujar Saan.
Evaluasi Prolegnas tersebut merupakan hasil rapat kerja antara Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Kementerian Hukum RI dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI yang digelar pada 15 April 2026.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa hasil evaluasi menetapkan jumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2026 menjadi 68 RUU. Sementara itu, jumlah RUU dalam Prolegnas Jangka Panjang 2025–2029 mencapai 198 RUU.
Menurut Bob, terdapat sejumlah perubahan penting dalam daftar legislasi prioritas tersebut. Salah satunya adalah RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Omnibus Law) yang sebelumnya merupakan usul inisiatif pemerintah, kini berubah menjadi usul inisiatif DPR dalam perubahan ketiga Prolegnas RUU 2025–2029.
Selain itu, Baleg DPR RI juga memasukkan empat RUU baru sebagai inisiatif DPR dalam perubahan kedua Prolegnas Prioritas 2026. Keempat RUU tersebut meliputi:
Tak hanya penambahan, Baleg juga melakukan penyesuaian nomenklatur terhadap sejumlah rancangan undang-undang. RUU tentang Pelelangan Aset diubah menjadi RUU tentang Pelelangan, sedangkan RUU tentang Masyarakat Hukum Adat disederhanakan menjadi RUU tentang Masyarakat Adat.
Perubahan lain juga terjadi pada status usulan beberapa RUU strategis. RUU tentang Hukum Acara Perdata serta RUU tentang Narkotika dan Psikotropika yang sebelumnya diusulkan pemerintah, kini menjadi usul inisiatif DPR dikutip Antara.
Bob Hasan menegaskan bahwa evaluasi Prolegnas Prioritas Tahun 2026 kali ini tidak membahas maupun mencantumkan daftar RUU kumulatif terbuka.
aLangkah evaluasi ini dinilai menjadi bagian penting dalam penataan arah legislasi nasional agar lebih relevan dengan kebutuhan hukum dan dinamika masyarakat ke depan.