Selasa, 20 Januari 2026

Tangkis Hoaks Luar Negeri, Pemerintah Siapkan RUU Anti-Propaganda Asing


 Tangkis Hoaks Luar Negeri, Pemerintah Siapkan RUU Anti-Propaganda Asing Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat ditemui di Jakarta, Rabu (14/1/2026). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Pernahkah Anda mendengar kabar miring soal produk asli Indonesia di pasar internasional? Misalnya, kampanye negatif yang menyebut minyak kelapa kita tidak sehat? Usut punya usut, seringkali itu bukan sekadar informasi medis, melainkan strategi "perang dagang" berbalut propaganda untuk menyudutkan posisi Indonesia.

Menanggapi fenomena ini, Pemerintah Indonesia tidak tinggal diam. Kabar terbaru menyebutkan bahwa saat ini tengah disiapkan payung hukum baru berupa Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.

​Melindungi Marwah Nasional di Mata Dunia

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa selama ini Indonesia kerap menjadi sasaran empuk berita miring dari pihak luar. Tak hanya menyerang ranah politik, propaganda ini sudah masuk ke urusan perut alias ekonomi.

​"Banyak kesalahpahaman berita dari pihak luar terhadap kepentingan nasional kita. Ini sering dijadikan bahan propaganda untuk menyudutkan Indonesia," ujar Yusril di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

​Instruksi Langsung dari Presiden

Langkah serius ini berawal dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Beliau meminta Menko Yusril dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk mulai merumuskan langkah konkret pembentukan RUU ini.

​Mengapa Indonesia butuh aturan ini? Ternyata, banyak negara maju sudah memiliki undang-undang serupa. Fungsinya jelas: menjadi perisai bagi negara saat dihantam disinformasi yang merugikan stabilitas nasional maupun persaingan bisnis global yang tidak sehat.

​"Intinya, kita ingin menangkal informasi yang tidak benar. Seringkali tujuannya adalah persaingan ekonomi yang tidak sehat dengan kedok informasi publik," tambah Yusril dikutip Antara.

​Kapan Aturan Ini Terbit?

Bagi Anda yang penasaran ingin melihat draf resminya, harap bersabar. Saat ini, RUU tersebut masih dalam tahap kajian mendalam dan belum ada draf final yang dipublikasikan.

​Namun, sinyal hijau sudah terlihat dari DPR RI. Pada akhir tahun lalu, Rapat Paripurna DPR telah menyetujui perubahan daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Masuknya isu penanggulangan disinformasi dalam radar legislatif menunjukkan bahwa pemerintah ingin Indonesia lebih "berotot" dalam menghadapi serangan siber dan informasi di masa depan.

Dengan adanya RUU ini, diharapkan produk lokal dan kebijakan strategis Indonesia tidak lagi mudah digoyang oleh narasi-narasi negatif yang tak berdasar dari luar negeri. ​Bagaimana menurut Anda? Apakah aturan ini cukup efektif untuk melindungi produk lokal kita di pasar global? Yuk, bagikan pendapat Anda di kolom komentar!

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru