DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia, Atur Standar Data Nasional. (Warta Ekonomi/Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Pengelolaan data nasional memasuki babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (6/10/2026).
Pengesahan dilakukan setelah pembahasan RUU Satu Data Indonesia menyelesaikan tahap pembicaraan tingkat pertama di Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Satu Data Indonesia sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan menjelaskan, regulasi tersebut terdiri atas 20 bab dan 141 pasal.
Kehadiran UU Satu Data Indonesia diharapkan menjadi landasan baru dalam membangun tata kelola data nasional yang lebih terpadu, akurat, mutakhir, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy sebelumnya juga menempatkan data sebagai salah satu aset strategis negara. Pemerintah melihat integrasi data diperlukan agar perencanaan pembangunan dan kebijakan publik memiliki pijakan informasi yang lebih kuat.
Lantas, apa saja poin penting dalam UU Satu Data Indonesia?
1. Data Dasar Nasional Menjadi Rujukan Utama
Salah satu materi penting dalam UU Satu Data Indonesia adalah pengaturan mengenai Data Dasar Nasional (DDN).
Data ini dikuasai oleh negara dan akan menjadi rujukan utama untuk berbagai kebutuhan strategis. Di antaranya perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, serta kebutuhan nasional lainnya.
Pengaturan tersebut menjadi penting karena kualitas data berkaitan langsung dengan kualitas kebijakan.
Data yang tidak akurat dapat menyebabkan program pemerintah tidak tepat sasaran, terjadi tumpang tindih pendataan, hingga anggaran tidak digunakan secara optimal.
Karena itu, keberadaan DDN diharapkan dapat menghadirkan satu rujukan yang lebih konsisten dalam pengambilan keputusan pemerintah.
2. Satu Data Bukan Berarti Semua Data Berada di Satu Tempat
Istilah Satu Data Indonesia sering kali dipahami sebagai upaya mengumpulkan seluruh data pemerintah ke dalam satu pusat penyimpanan.
Padahal, konsepnya bukan demikian.
Satu Data Indonesia lebih menekankan pada keseragaman standar dan keterhubungan data, meskipun data tetap diproduksi dan dikelola oleh berbagai instansi.
Dengan kata lain, produsen datanya boleh beragam, tetapi standar yang digunakan harus sama.
Standar tersebut mencakup standar data, metadata, kode referensi dan/atau data induk. Dengan standar yang seragam, data dari berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah hingga pemerintah desa dapat saling terhubung dan digunakan bersama.
Konsep ini juga memungkinkan kewenangan masing-masing instansi tetap berjalan tanpa harus memusatkan seluruh penguasaan data pada satu lembaga.
3. Ada Sistem Katalog Data Nasional
UU Satu Data Indonesia juga mengatur Sistem Katalog Data Nasional.
Sistem ini menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola data yang lebih terstruktur sehingga keberadaan dan pengelolaan data dapat diketahui secara lebih jelas.
Katalog tersebut wajib diterapkan oleh produsen data dan wali data dalam ekosistem Satu Data Indonesia.
Pengaturan ini sekaligus memperkuat prinsip bahwa data pemerintah harus dikelola secara terencana, dapat ditelusuri, dan memiliki standar yang jelas.
4. Data Dibagi Menjadi Terbuka, Terbatas, dan Tertutup
Tidak semua data pemerintah dapat dibuka kepada masyarakat dengan cara yang sama.
UU Satu Data Indonesia mengatur klasifikasi data menjadi data terbuka, data terbatas, dan data tertutup.
Data terbuka pada prinsipnya dapat diakses sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara data terbatas memiliki pembatasan akses tertentu, sedangkan data tertutup mendapatkan perlindungan yang lebih ketat.
Klasifikasi ini menjadi penting karena keterbukaan data harus berjalan beriringan dengan keamanan, kerahasiaan, dan perlindungan terhadap informasi yang memang tidak boleh diakses secara bebas.
5. Dibentuk Penyelenggara Satu Data Indonesia
UU tersebut juga memperkuat aspek kelembagaan melalui pembentukan Penyelenggara Satu Data Indonesia (SDI) yang bertanggung jawab kepada Presiden.
Lembaga ini memiliki fungsi koordinatif, normatif, dan fasilitatif.
Perannya antara lain mengoordinasikan pembina data, produsen data, dan wali data agar penyelenggaraan Satu Data Indonesia tidak berjalan sendiri-sendiri.
Pembagian kewenangan juga mencakup pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa atau kelurahan.
Dengan demikian, integrasi data tidak berhenti di tingkat kementerian dan lembaga, tetapi diharapkan menjangkau hingga pemerintahan paling dekat dengan masyarakat.
6. Keamanan Data Mendapat Perhatian Besar
Semakin banyak data yang terhubung, semakin besar pula kebutuhan terhadap sistem keamanan yang kuat.
Karena itu, UU Satu Data Indonesia mengatur berbagai aspek keamanan, mulai dari standar keamanan data, infrastruktur kriptografi, sistem manajemen sertifikat digital, audit keamanan, hingga audit kedaulatan data.
Standar keamanan data ditetapkan oleh lembaga yang menangani bidang keamanan siber dan persandian.
UU ini juga mengatur kewajiban pelaporan insiden paling lambat 1 x 24 jam.
Penggunaan dan pengendalian akses data juga menjadi bagian penting, termasuk pengaturan terhadap data terbatas dan data tertutup.
7. Transfer Data Tertutup ke Luar Negeri Diatur Ketat
Salah satu ketentuan yang menarik perhatian adalah pengaturan mengenai akses dan transfer Data Tertutup ke luar yurisdiksi Indonesia.
Transfer tersebut nantinya harus mendapatkan persetujuan DPR RI.
Ketentuan ini berkaitan dengan upaya menjaga kedaulatan data nasional, terutama ketika data pemerintah berpotensi berada atau diproses di luar wilayah Indonesia.
Di sisi lain, regulasi juga membuka ruang bagi pemanfaatan teknologi baru seperti teknologi digital, blockchain, dan kecerdasan artifisial dengan tetap memperhatikan keamanan, akuntabilitas, perlindungan data pribadi, serta kedaulatan data.
8. Masyarakat Dapat Ikut Mengawasi dan Ada Sanksi
Satu Data Indonesia bukan semata-mata urusan pemerintah.
UU tersebut memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi melalui pemberian masukan, pelaporan dugaan penyalahgunaan data, pengawasan secara partisipatif, hingga kontribusi data secara sukarela.
Dengan mekanisme tersebut, masyarakat tidak hanya menjadi pengguna layanan yang berbasis data, tetapi juga dapat berperan dalam mengawasi tata kelolanya.
Bagaimana jika terjadi perselisihan?
UU Satu Data Indonesia mengutamakan penyelesaian sengketa melalui mekanisme nonlitigasi atau di luar pengadilan. Mediasi diberikan waktu paling lama 14 hari kerja dan dapat diperpanjang selama 14 hari kerja.
Untuk memastikan aturan berjalan, UU Satu Data Indonesia juga memuat sanksi administratif dan ketentuan pidana.
Data Akurat untuk Kebijakan yang Lebih Tepat
Pengesahan UU Satu Data Indonesia menandai perubahan penting dalam cara pemerintah mengelola data.
Tantangannya bukan hanya menghubungkan berbagai sistem yang selama ini dikelola secara sektoral. Pemerintah juga harus memastikan data yang digunakan benar-benar akurat, mutakhir, aman, dapat dipertanggungjawabkan, dan digunakan sesuai kewenangan.
Pada akhirnya, tujuan Satu Data Indonesia bukan sekadar membuat sistem digital yang saling terhubung.
Yang lebih penting adalah memastikan data yang digunakan negara mampu menjadi dasar bagi kebijakan publik, pembangunan, penganggaran, dan pelayanan masyarakat secara lebih tepat sasaran.
Dengan adanya payung hukum baru ini, pekerjaan berikutnya adalah memastikan aturan tersebut benar-benar dapat diterapkan secara konsisten dari tingkat pusat hingga daerah, bahkan sampai desa dan kelurahan.
Sebab, ketika data menjadi dasar pengambilan keputusan, kualitas data akan ikut menentukan kualitas kebijakan yang diterima masyarakat.