Pajak E-Commerce Jangan Jadi Beban Tambahan bagi UMKM, DPR Minta Pemerintah Beri Perlindungan


 Pajak E-Commerce Jangan Jadi Beban Tambahan bagi UMKM, DPR Minta Pemerintah Beri Perlindungan Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Novita Hardini. (ANTARA/HO-Komisi VII DPR RI)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pemerintah diingatkan agar tidak gegabah dalam menerapkan kebijakan pajak di sektor digital, khususnya terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini, menegaskan bahwa perpajakan e-commerce yang tidak mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha kecil justru berisiko menghambat pertumbuhan ekonomi rakyat.

Pernyataan itu disampaikan Novita saat melakukan kunjungan kerja ke kawasan Danau Toba, Sumatera Utara, Jumat (25/7/2025). Ia menyoroti bahwa dalam era digitalisasi yang semakin masif, UMKM harus dilindungi agar tidak tertekan oleh kebijakan yang terlalu formalistik dan memberatkan.

“UMKM baru mulai tumbuh di platform digital, jangan sampai langsung dibebani pajak tanpa kesiapan infrastruktur dan ekosistem. Mereka bukan konglomerat, tapi tulang punggung ekonomi bangsa,” ujar Novita di Jakarta, Sabtu (26/7/2025).

Perpajakan Harus Realistis dan Pro-UMKM

Sebagai legislator yang membidangi sektor perindustrian, UMKM, dan ekonomi kreatif, Novita menyampaikan bahwa aturan perpajakan digital harus berpijak pada kondisi nyata di lapangan. Banyak pelaku usaha kecil, kata dia, sudah berupaya taat hukum dengan mengurus legalitas seperti sertifikasi halal, pendaftaran merek, hingga mendirikan PT perorangan. Namun birokrasi yang lambat justru menjadi penghambat.

“Ada yang mengurus sertifikasi halal sejak dua tahun lalu, tapi belum selesai juga sampai sekarang. Bagaimana bisa mendorong formalitas, kalau pemerintah tak siap memfasilitasi?” kata Novita.

Fokus pada Penguatan, Bukan Penekanan

Novita menyebut, rencana pemungutan pajak dari transaksi e-commerce yang menyasar pelaku UMKM bisa menjadi kontra produktif bila tidak dibarengi penguatan kapasitas dan edukasi digital. Menurutnya, hal yang lebih dibutuhkan pelaku usaha kecil saat ini adalah kepastian dan keberlanjutan usaha.

“Jangan sampai hari ini UMKM bisa jualan online, tapi besok gulung tikar karena pajak dadakan. Mereka butuh kestabilan ekonomi, bukan kejutan kebijakan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar program pemerintah tidak berhenti pada seremoni atau penandatanganan MoU antarkementerian. Pemerintah perlu menghadirkan kebijakan yang menyentuh langsung kebutuhan UMKM, mulai dari akses pembiayaan, pendampingan digital, hingga penguatan rantai pasok dan pemasaran.

Pemerintah Siapkan Skema PPh 22 untuk E-Commerce

Di sisi lain, Kementerian Keuangan tengah menyusun mekanisme baru pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang di platform digital. Jika sebelumnya pajak dibayar sendiri oleh pelaku usaha, ke depan tanggung jawab pungutan akan dialihkan ke pihak marketplace.

Meski demikian, pemerintah menjamin tidak semua pedagang akan dikenakan pajak. Dalam rancangan kebijakan tersebut, pedagang e-commerce dengan penghasilan di bawah Rp500 juta per tahun akan dikecualikan dari PPh 22.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menyederhanakan sistem pajak sekaligus tetap melindungi pelaku usaha kecil.

Pajak Harus Jadi Instrumen Keadilan Sosial

Menutup keterangannya, Novita Hardini mengajak seluruh pemangku kebijakan agar melihat pajak sebagai alat pemerataan dan pembangunan, bukan sebagai beban tambahan.

“Jika UMKM kita diperkuat, maka ekonomi nasional akan lebih tangguh. Tapi jika mereka dibiarkan terpuruk oleh kebijakan yang tidak adil, maka kita semua akan menanggung dampaknya,” pungkasnya dikutip Antara.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru