Selasa, 30 Desember 2025

BTN Longgarkan Kredit untuk 22.879 Nasabah Korban Banjir Sumatera, Nilainya Hampir Rp2 Triliun


 BTN Longgarkan Kredit untuk 22.879 Nasabah Korban Banjir Sumatera, Nilainya Hampir Rp2 Triliun Masyarakat terdampak banjir di wilayah Sumatera. (ANTARA/HO-BTN)

JAKARTA, ARAHKITA.COM — PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN memberikan kelonggaran pembayaran kredit kepada puluhan ribu nasabah yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Sumatera. Total sebanyak 22.879 nasabah kredit konsumer tercatat menerima relaksasi dengan nilai baki debet mencapai Rp1,93 triliun.

Nasabah yang memperoleh kebijakan ini tersebar di sejumlah wilayah kerja BTN, meliputi Banda Aceh, Medan, Padang, hingga Pematang Siantar. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk respons atas dampak bencana yang mengganggu aktivitas ekonomi dan kemampuan bayar masyarakat.

Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu menyampaikan bahwa kebijakan relaksasi kredit diberikan secara terukur, berdasarkan kondisi nyata yang dialami masing-masing nasabah di lapangan.

“Kami ingin memastikan nasabah terdampak tetap memiliki ruang untuk bangkit, tanpa kehilangan keberlanjutan dalam menjalankan kewajiban kreditnya,” ujar Nixon dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (16/12/2025).

BTN melakukan pemetaan menyeluruh untuk mengklasifikasikan tingkat dampak bencana yang dialami nasabah. Dari hasil tersebut, relaksasi kredit diberikan secara bertahap dan adaptif, seiring dengan dinamika kondisi di wilayah terdampak.

Untuk nasabah terdampak ringan, BTN memberikan masa tenggang pembayaran angsuran hingga enam bulan. Sementara itu, kategori terdampak sedang memperoleh kelonggaran hingga sembilan bulan, dan terdampak berat dapat menikmati masa tenggang sampai 12 bulan.

Kebijakan restrukturisasi ini berlaku sejak 10 Desember 2025 dan dapat dimanfaatkan hingga tiga tahun ke depan, dengan peluang perpanjangan berdasarkan hasil evaluasi bank.

Menurut Nixon, pendekatan berbasis klasifikasi ini penting agar kebijakan relaksasi tidak bersifat seragam, melainkan benar-benar menjawab kebutuhan masing-masing nasabah.

“Setiap nasabah diperlakukan sesuai kondisi yang dialami. Prinsip kehati-hatian tetap kami jaga, namun keberpihakan pada masyarakat terdampak menjadi prioritas,” tegasnya.

Dalam implementasinya, relaksasi kredit BTN mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2022, yang mengatur perlakuan khusus bagi lembaga jasa keuangan di daerah dan sektor terdampak bencana.

Nasabah kredit konsumer dapat mengajukan permohonan restrukturisasi melalui kantor cabang BTN terdekat sesuai domisili atau lokasi agunan, dengan melampirkan identitas diri serta surat keterangan dari pemerintah daerah yang menyatakan terdampak langsung bencana. BTN selanjutnya akan melakukan verifikasi dan asesmen sebelum menetapkan bentuk relaksasi yang diberikan.

Selain kebijakan perbankan, BTN juga menyalurkan bantuan kemanusiaan senilai Rp8 miliar untuk masyarakat terdampak banjir di Sumatera. Bantuan tersebut mencakup kebutuhan pokok, obat-obatan, pakaian layak pakai, serta dukungan tenaga dan peralatan untuk pembersihan wilayah terdampak.

Ke depan, BTN menegaskan akan terus memantau kondisi nasabah terdampak serta berkoordinasi dengan OJK dan pemerintah daerah guna memastikan program relaksasi kredit dan pemulihan pascabencana berjalan secara efektif dan berkelanjutan.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru