Selasa, 30 Desember 2025

Harga Emas Antam Anjlok Rp95.000 per Gram


 Harga Emas Antam Anjlok Rp95.000 per Gram Harga Emas Antam Anjlok Rp95.000 per Gram. (Metro Kaltara)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan tajam pada perdagangan Selasa. Berdasarkan pemantauan dari laman resmi Logam Mulia di Jakarta, harga emas Antam turun Rp95.000 dari sebelumnya Rp2.596.000 menjadi Rp2.501.000 per gram.

Sejalan dengan penurunan harga jual, harga jual kembali (buyback) emas batangan Antam juga ikut terkoreksi dan kini berada di level Rp2.360.000 per gram.

Dalam setiap transaksi penjualan emas, konsumen dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh jenis emas batangan, mulai dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.

Untuk transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan sebesar 3 persen bagi penjual yang tidak memiliki NPWP.

Pajak PPh Pasal 22 tersebut dipotong secara langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam, dikutip Antara, Selasa:

 

 

‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.300.500.

‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp2.501.000.

‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp4.942.000.

‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp7.388.000.

‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp12.280.000.

 

 

‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp24.505.000.

‎- Harga emas 25 gram: Rp61.137.000.

‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp122.195.000.

‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp244.312.000.

‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp610.515.000.

‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.220.820.000.

 

 

‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp2.441.600.000.

‎Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

 

 

 

 

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru