Loading
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman berbicara dalam Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan oleh Presiden RI Prabowo Subianto yang dihadiri 5000 petani/penyuluh secara luring dan dua juta petani secara daring di Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/1/2025). ANTARA/Harianto.
KARAWANG, ARAHKITA.COM – Pemerintah mengambil langkah tegas untuk menata ulang sektor pertanian nasional. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengumumkan pencopotan 192 pejabat internal Kementerian Pertanian serta pencabutan izin 2.300 distributor dan pengecer pupuk yang terbukti merugikan petani dan mengganggu target swasembada pangan.
Langkah ini disampaikan Amran dalam kegiatan Panen Raya sekaligus pengumuman swasembada pangan yang dihadiri Presiden Prabowo Subianto di Karawang, Rabu (7/1/2026).
Menurut Amran, sepanjang satu tahun terakhir pemerintah menemukan banyak pelanggaran distribusi pupuk, terutama praktik penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Pelanggaran tersebut dinilai memberatkan petani dan berpotensi merusak stabilitas produksi pangan nasional.
Baca juga:
Presiden Prabowo Resmi Tunjuk Mentan Amran Sulaiman sebagai Kepala Bapanas Gantikan Arief Prasetyo“Begitu ditemukan harga pupuk melampaui HET, izinnya langsung kami cabut. Prosesnya cepat, bahkan bisa dilakukan saat itu juga melalui sistem digital,” tegas Amran.
Tak hanya menyasar pihak eksternal, pembenahan juga dilakukan di tubuh Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Sebanyak 192 pejabat dicopot karena dinilai berkinerja buruk, menyalahgunakan kewenangan, hingga terlibat praktik yang merugikan sektor pertanian. Beberapa di antaranya bahkan diproses secara hukum.
Amran menegaskan, langkah keras ini merupakan bentuk kepatuhan penuh terhadap arahan Presiden agar birokrasi pertanian bersih, profesional, dan berpihak pada petani.
Dalam upaya penegakan hukum, Kementerian Pertanian bekerja sama dengan Satgas Pangan, Kepolisian, dan Kejaksaan. Sepanjang 2025, tercatat 76 tersangka ditetapkan dalam berbagai kasus kecurangan pangan, mulai dari penjualan beras tidak sesuai mutu, manipulasi harga, hingga pelanggaran HET dikutip Antara.
Praktik curang tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian konsumen hingga Rp99 triliun. Karena itu, Amran menilai penindakan tegas menjadi kunci untuk memulihkan keadilan pasar dan melindungi petani serta masyarakat.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolri dan Jaksa Agung atas dukungan penegakan hukum di sektor pangan. Menurutnya, pencopotan pejabat dan pencabutan izin distributor merupakan bagian dari upaya menyelamatkan pertanian dari mafia, spekulan, dan permainan yang merusak ekosistem pangan nasional.
Ke depan, Kementerian Pertanian memastikan penertiban distribusi pupuk akan terus dilanjutkan agar tepat sasaran, harga tetap terkendali, dan petani mendapatkan keadilan demi mendukung swasembada pangan Indonesia.