Loading
Newcrest didesak membayar Rp600 miliar pesangon 735 eks pekerja NHM meski putusan Mahkamah Agung sudah inkrah. (Foto: Ilustrasi AI)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Polemik pembayaran hak pekerja kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada Newcrest Mining Limited yang kini berada di bawah kendali Newmont Corporation.
Perusahaan tersebut didesak untuk segera menjalankan putusan pengadilan yang mewajibkan pembayaran pesangon kepada 735 mantan karyawan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM). Hingga kini, kewajiban itu disebut belum juga direalisasikan, meski telah berkekuatan hukum tetap.
Putusan Inkrah, Tapi Belum Dieksekusi
Perkara ini bermula dari putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ternate dengan Nomor 5/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tte yang memenangkan para pekerja.Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Nomor 734 K/Pdt.Sus-PHI/2024. Artinya, secara hukum, keputusan ini sudah final dan mengikat (inkrah).
Namun ironisnya, hingga lebih dari satu tahun sejak putusan kasasi, pembayaran hak pekerja tak kunjung dilakukan.
Akademisi: Ini Preseden Buruk bagi Hukum
Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menilai pengabaian putusan ini berbahaya bagi sistem hukum nasional.
Menurutnya, ketika putusan dari tingkat pertama hingga Mahkamah Agung sudah konsisten, tidak ada alasan untuk tidak melaksanakannya.
“Investor asing wajib tunduk pada hukum Indonesia. Kalau ini diabaikan, kepercayaan terhadap hukum bisa runtuh,” tegasnya.
Awal Masalah: Akuisisi dan Kewajiban Pesangon
Kasus ini berakar dari akuisisi saham NHM pada Maret 2020. Dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2018–2020, khususnya Pasal 67, ditegaskan bahwa setiap perubahan kepemilikan wajib disertai penyelesaian seluruh hak pekerja, termasuk pesangon.
Nilai kewajiban tersebut tidak kecil—diperkirakan mencapai US$35 juta atau sekitar Rp600 miliar.
Namun, lebih dari empat tahun berlalu, para pekerja mengaku belum menerima hak tersebut.
Upaya Hukum Sudah Ditempuh, Respons Nihil
Kuasa hukum serikat pekerja, Iksan Maujud, mengungkapkan bahwa berbagai jalur telah ditempuh—mulai dari mediasi hingga gugatan hukum.
Namun, menurutnya, perusahaan justru tidak menunjukkan itikad untuk menyelesaikan masalah.
“Sejak awal kami sudah menyurati berkali-kali, tapi tidak ada respons. Ini jelas bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum,” ujarnya.
Suara Pekerja: Ini Soal Hidup, Bukan Sekadar Angka
Bagi para pekerja, pesangon bukan sekadar nominal. Itu adalah harapan hidup.
Ketua Serikat PUK SPKEP SPSI PT NHM, Rusli Abdullah Gailea, yang telah bekerja lebih dari 20 tahun, mengaku kecewa dengan sikap perusahaan.
“Kami diperlakukan seolah tidak ada. Bahkan komunikasi pun tidak direspons,” katanya.
Hal senada disampaikan Ketua Serikat F-GSBM PT NHM, Rudi Pareta.
Menurutnya, banyak pekerja menggantungkan harapan pada pesangon tersebut—untuk usaha kecil, pendidikan anak, hingga kebutuhan hidup sehari-hari.
“Ini hak, bukan belas kasihan,” tegasnya.
Ahli Hukum: Ini Pembangkangan, Bukan Kelalaian
Praktisi hukum dan HAM, Husendro, menilai kasus ini sebagai bentuk pembangkangan serius terhadap hukum.
Ia menekankan bahwa pengabaian putusan Mahkamah Agung bisa merusak wibawa peradilan dan menciptakan preseden berbahaya—di mana korporasi seolah bisa memilih putusan mana yang ingin dipatuhi.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa hak pesangon adalah hak normatif pekerja yang juga berkaitan dengan hak atas penghidupan layak.
“Perubahan kepemilikan perusahaan tidak menghapus tanggung jawab hukum. Prinsip successor liability tetap berlaku,” jelasnya.
Desakan ke Pemerintah: Jangan Biarkan Hukum Melemah
Kini, para pekerja berharap pemerintah turun tangan untuk memastikan eksekusi putusan berjalan.
Mereka khawatir, jika kasus ini terus dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap hukum akan semakin tergerus.
“Kalau putusan Mahkamah Agung saja bisa diabaikan, lalu di mana kepastian hukum bagi rakyat?” ujar perwakilan pekerja.