Selasa, 20 Januari 2026

Konsumen Tak Perlu Biaya! OJK Kini Bisa Ajukan Gugatan ke Pelaku Usaha Jasa Keuangan


 Konsumen Tak Perlu Biaya! OJK Kini Bisa Ajukan Gugatan ke Pelaku Usaha Jasa Keuangan Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi. ANTARA/Rizka Khaerunnisa/aa.

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mempertegas komitmennya dalam melindungi masyarakat di sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.

Aturan ini menjadi landasan hukum agar OJK dapat mengajukan gugatan terhadap pihak-pihak yang merugikan konsumen, sekaligus menjadi instrumen untuk pemulihan kerugian dan penegakan keadilan.

“Ini merupakan instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen dan menegakkan keadilan,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi, dalam keterangan di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Dasar Hukum: OJK Punya Wewenang Menggugat

POJK ini merupakan tindak lanjut dari wewenang OJK dalam melakukan pembelaan hukum melalui pengajuan gugatan. Wewenang tersebut tercantum dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b dan Pasal 30 ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Ismail menjelaskan, gugatan yang diajukan OJK bukan gugatan biasa, melainkan berbasis hak gugat institusional (legal standing) yang memang telah diatur dalam undang-undang.

“Gugatan oleh OJK bukan gugatan perwakilan kelompok atau class action,” tegasnya dikutip Antara.

Siapa yang Bisa Digugat?

Gugatan OJK dapat diajukan berdasarkan penilaian atas adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh:

  • Pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang memiliki izin OJK atau pernah memiliki izin OJK, dan/atau
  • Pihak lain yang beritikad tidak baik hingga menimbulkan kerugian bagi konsumen.

Langkah gugatan tersebut tetap menekankan prinsip kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan.

Konsumen Tidak Dibebankan Biaya

Salah satu poin penting dalam aturan ini: konsumen tidak dibebankan biaya selama proses gugatan hingga putusan pengadilan.

“Dalam pelaksanaan gugatan, konsumen tidak dibebankan biaya sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan. Ini untuk memastikan akses keadilan tanpa hambatan biaya,” jelas Ismail.

Artinya, masyarakat yang dirugikan tetap bisa memperoleh perlindungan dan pemulihan, tanpa harus terhambat urusan biaya perkara.

OJK Koordinasi dengan Mahkamah Agung

Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, OJK juga melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Mahkamah Agung (MA). Koordinasi ini dilakukan agar pelaksanaan gugatan OJK selaras dengan hukum acara yang berlaku.

Berlaku Sejak 22 Desember 2025

POJK Nomor 38 Tahun 2025 telah berlaku sejak diundangkan pada 22 Desember 2025. Secara garis besar, aturan ini memuat pengaturan mengenai:

  1. Kewenangan pengajuan gugatan untuk perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan
  2. Tujuan gugatan untuk perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan
  3. Pelaksanaan gugatan untuk perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan
  4. Pelaksanaan putusan pengadilan atas gugatan
  5. Laporan pelaksanaan putusan

Dengan terbitnya POJK ini, OJK berharap kehadiran negara dalam urusan perlindungan konsumen semakin nyata. Pada saat yang sama, aturan tersebut diharapkan mampu membangun kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.

 

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru