Selasa, 13 Januari 2026

Refleksi HPN 2026: Pemberitaan Anak Berhadapan dengan Hukum dalam Perspektif News-Making Criminology


 Refleksi HPN 2026: Pemberitaan Anak Berhadapan dengan Hukum dalam Perspektif News-Making Criminology Dr. Bagus Sudarmanto, S.Sos., M.Si, Dosen Kriminologi FISIP UI, Anggota Dewan Redaksi keadilan.id, dan Pengurus PWI Jaya. (Foto: Dok. Pribadi)

Oleh: Dr. Bagus Sudarmanto, S.Sos., M.SiDosen Kriminologi FISIP UI, Anggota Dewan Redaksi keadilan.id, dan Pengurus PWI Jaya

PEMBERITAAN tentang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) selalu berada di wilayah paling sensitif dalam kerja jurnalistik. Publik memang memiliki hak untuk tahu. Namun pada saat yang sama, anak juga punya hak yang jauh lebih panjang: hak atas perlindungan, hak atas martabat, dan terutama hak atas masa depan.

Di titik inilah jurnalisme diuji. Bukan sekadar soal apa yang diberitakan, tetapi bagaimana realitas itu dibentuk, disusun, dan dipresentasikan kepada publik.

Media Bukan Sekadar Penyampai Fakta

Dalam perspektif news-making criminology yang dikenalkan kriminolog Amerika Serikat, Gregg Barak (2007), media tidak dipahami hanya sebagai “saluran informasi”. Media adalah aktor sosial yang ikut memproduksi makna tentang kejahatan: siapa yang dianggap pelaku, siapa korban, apa yang disebut ancaman, dan siapa yang layak dicurigai.

Dengan kata lain, peristiwa pidana tidak pernah tampil murni sebagai fakta hukum. Ia hadir sebagai konstruksi sosial yang dibentuk oleh pilihan bahasa, sudut pandang, narasi, hingga penekanan tertentu dalam berita.

Ketika subjeknya adalah anak, konstruksi ini menjadi jauh lebih berbahaya.

Sebab, dalam banyak kasus, seorang anak bisa “diadili” lebih cepat oleh opini publik ketimbang oleh proses hukum. Ia dilabeli sebagai pembuat onar, ancaman moral, atau simbol kerusakan sosial—padahal latar belakangnya sering kali kompleks: relasi keluarga yang rapuh, lingkungan yang keras, kemiskinan, tekanan sosial, hingga faktor struktural lain yang membuat anak menjadi kelompok rentan.

Profesionalisme Wartawan: Etik Bukan Aksesoris

Kesadaran akan dampak sosial pemberitaan semacam inilah yang membuat langkah PWI Jaya melalui Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI)—yang mengangkat tema pemberitaan ramah anak—menjadi sangat relevan.

Upaya ini sejalan dengan kebijakan PWI Jaya yang menempatkan kompetensi dan etika sebagai fondasi keanggotaan. Lewat Orientasi Keorganisasian dan Kewartawanan (OKK), calon anggota PWI Jaya diwajibkan memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Bagi anggota muda, UKW juga menjadi syarat penting untuk perpanjangan keanggotaan.

Kebijakan ini seharusnya dibaca bukan sebagai pembatasan, melainkan ikhtiar memperkuat profesionalisme. Karena dalam isu sensitif seperti anak, kesalahan bukan hanya soal teknis—melainkan berdampak sosial, psikologis, dan bahkan dapat menjadi “hukuman kedua” yang lebih panjang.

Ketua PWI Jaya, Kesit Budi Handoyo, menegaskan bahwa kompetensi teknis dan etik adalah satu napas. UKW dan SJI bukan urusan administrasi, melainkan pendidikan moral profesi: wartawan punya tanggung jawab sosial besar, terutama ketika menyangkut kelompok rentan.

Kamera Tidak Netral: Ia Memperbesar Stigma

Dalam praktik sehari-hari, banyak insan pers patut diapresiasi karena berupaya melindungi identitas anak—misalnya melalui inisial, pemburaman wajah, atau perubahan suara.

Namun perspektif news-making criminology mengingatkan: perlindungan tidak berhenti pada aspek teknis.

Masalahnya, informasi kontekstual sering kali masih “membocorkan identitas” secara perlahan. Penyebutan lokasi detail, usia spesifik, sekolah, lingkungan sosial, hingga visual rumah atau gang tempat tinggal—terutama dalam liputan televisi—bisa membuat identifikasi menjadi mudah.Lebih jauh, kamera bukan sekadar alat perekam. Kamera adalah alat pembentuk makna sosial.

Gambar yang berulang-ulang, tone visual yang menekan, dan narasi dramatis membuat anak semakin terekspos. Akhirnya, anak tidak hanya berhadapan dengan aparat dan proses hukum—tetapi juga berhadapan dengan stigma publik, pengucilan sosial, bahkan kemungkinan putus sekolah dan rusaknya relasi sosial di masa depan.

Tantangannya bukan lagi pertanyaan “apa yang bisa direkam”, melainkan apa yang pantas ditampilkan.

Data ABH: Ini Persoalan Struktural, Bukan Sekadar Individu

Refleksi ini makin terang ketika melihat data nasional. Sepanjang Januari–November 2025, Pusiknas Bareskrim Polri mencatat sekitar 21.945 anak dan remaja berhadapan dengan hukum. Perkara dominan meliputi pencurian, penganiayaan, dan narkotika. Pada saat yang sama, terdapat pula lebih dari 5.400 anak yang justru tercatat sebagai korban kejahatan, sementara sekitar 1.300 anak menjalani pembinaan di lembaga khusus anak dengan pendekatan pemulihan.

Data ini memperlihatkan satu hal penting: isu ABH bukan perkara “anak nakal” semata, melainkan persoalan struktural yang harus dipahami secara sosial, bukan hanya legal.

Dalam kajian labeling theory, Howard Becker (1963) mengingatkan bahwa seseorang sering dipahami sebagai menyimpang bukan semata karena perbuatannya, tetapi karena label sosial yang dilekatkan.

Di sinilah peran media menjadi sangat menentukan: media bukan hanya melaporkan label itu, tapi bisa ikut memperkuatnya.

Ketika Pemberitaan Berubah Menjadi Moral Panic

Situasi tersebut kerap berkelindan dengan apa yang disebut Stanley Cohen (1972) sebagai moral panic: kepanikan sosial yang dibangun lewat pengulangan berita, penekanan dramatis, serta minim konteks.

Dalam moral panic, satu kasus bisa terasa seperti wabah. Satu peristiwa seolah mewakili seluruh generasi. Anak dan remaja diposisikan sebagai sumber keresahan sosial, bukan sebagai individu yang sedang berada di titik rawan.

Padahal yang dibutuhkan anak adalah pendampingan, pembelajaran, dan pemulihan—bukan stigma, generalisasi, dan penghukuman sosial yang tidak pernah selesai.

Pemberitaan Ramah Anak Bukan Membungkam Fakta

Perlindungan anak di Indonesia sejatinya sudah memiliki landasan hukum kuat melalui Undang-Undang Perlindungan Anak, yang terakhir diperbarui lewat UU No. 35 Tahun 2014. Ketika anak berhadapan dengan hukum pidana, negara juga menerapkan kerangka khusus melalui UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU No. 11 Tahun 2012) sebagai lex specialis, yang menekankan pemulihan dan keadilan restoratif, bukan penghukuman semata.

Maka dalam ekosistem ini, praktik jurnalistik yang sensitif dan berimbang adalah bagian dari upaya perlindungan anak.

Dalam kerangka news-making criminology, pemberitaan ramah anak bukan upaya menutup fakta. Justru sebaliknya: ini adalah ikhtiar menempatkan jurnalisme sebagai ruang belajar publik yang adil—mengedepankan empati dan tanggung jawab, tanpa kehilangan daya kritisnya.

Karena pada akhirnya, masa depan seorang anak tidak boleh runtuh hanya karena sebuah berita yang dibangun tanpa perspektif perlindungan.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Suara Kita Terbaru