Ketua Dewan Komisioner OJK dan Jajaran Pengawas Pasar Modal Resmi Mengundurkan Diri


 Ketua Dewan Komisioner OJK dan Jajaran Pengawas Pasar Modal Resmi Mengundurkan Diri Mahendra Siregar (tiga kiri) Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Inarno Djajadi (tiga kanan) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK dalam Konferensi Pers di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (30/1/2026). (Foto: Antara/Merdeka)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pengunduran diri Ketua Dewan Komisioner OJK bersama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. OJK menegaskan bahwa seluruh tahapan akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan bahwa pengunduran diri dirinya bersama jajaran pimpinan pengawas pasar modal merupakan bentuk tanggung jawab moral. Langkah tersebut diambil untuk mendukung terciptanya proses pemulihan yang dinilai diperlukan.

Meski demikian, OJK memastikan bahwa proses pengunduran diri ini tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.

Untuk sementara waktu, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, serta Deputi Komisioner terkait akan dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku. Langkah ini dilakukan guna memastikan keberlanjutan kebijakan, pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan tetap berjalan optimal dikutip dari rilis OJK. 

OJK juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru