Polisi Selidiki Kematian Tak Wajar Wanita Muda di Kos Tanjung Priok


 Polisi Selidiki Kematian Tak Wajar Wanita Muda di Kos Tanjung Priok Ilustrasi jenazah

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara masih mendalami kasus kematian seorang wanita muda yang ditemukan di sebuah rumah kos di Jalan Ganggeng 6, Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Awaludin Kanur, menyebutkan bahwa hasil awal penyelidikan menunjukkan adanya indikasi kematian yang tidak wajar.

“Kasus ini masih dilidik dan dikembangkan dulu, ya. Memang, kematian bisa dibilang tidak wajar,” ujar Awaludin di Jakarta, Sabtu (6/6/2026).

Ia meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil penyelidikan yang saat ini masih berlangsung, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

Menurutnya, polisi membutuhkan waktu setidaknya satu hingga dua hari ke depan untuk mengumpulkan keterangan yang lebih lengkap sebelum dapat menyampaikan perkembangan terbaru.

“Nanti kita info, ya, kalau sudah ada titik terangnya,” katanya.

Saat ini, tim penyidik dari Polres Metro Jakarta Utara masih melakukan pendalaman untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban, termasuk kemungkinan adanya unsur tindak pidana.

“Kami mohon doanya agar segera terungkap pelaku dan juga motifnya. Perkembangan segera di-update,” tambah Awaludin.

Sebelumnya, Polsek Tanjung Priok juga telah melakukan penanganan awal terhadap kasus ini sebelum kemudian dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Tanjung Priok, Kompol R Sigit Kumono, sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan proses penyelidikan awal.

“Kami masih lakukan penyelidikan dulu, mohon waktu,” ujarnya pada Jumat (5/6).

Jenazah korban telah dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap penyebab kematian.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru